PP No. 7 Tahun 2021 Tentang UMKM

Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai hal, termasuk namun tidak terbatas pada kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); penyelenggaraan Inkubasi; serta Dana Alokasi Khusus untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Selanjutnya, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta diwajibkan untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil setidaknya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

PP No. 7 Tahun 2021

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
T.E.U.Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor7
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
SumberLN.2021/No.17, TLN No.6619, jdih.setkab.go.id : 92 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN – KOPERASI, UMKM – CIPTA KERJA
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Download Pdf: PP Nomor 7 Tahun 2021