Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai hal, termasuk namun tidak terbatas pada kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); penyelenggaraan Inkubasi; serta Dana Alokasi Khusus untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Selanjutnya, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta diwajibkan untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil setidaknya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
PP No. 7 Tahun 2021
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor | 7 |
Bentuk | Peraturan Pemerintah (PP) |
Bentuk Singkat | PP |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 02 Februari 2021 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Tanggal Berlaku | 02 Februari 2021 |
Sumber | LN.2021/No.17, TLN No.6619, jdih.setkab.go.id : 92 hlm. |
Subjek | PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN – KOPERASI, UMKM – CIPTA KERJA |
Status | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Pemerintah Pusat |
Download Pdf: PP Nomor 7 Tahun 2021