NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah persentase yang dipakai untuk menghitung penghasilan neto dari peredaran bruto, sehingga wajib pajak tidak perlu menghitung biaya satu per satu. NPPN hanya boleh dipakai wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dan wajib diberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak.

Syarat Memakai NPPN
- Wajib pajak orang pribadi, bukan badan.
- Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
- Memberitahukan penggunaan norma ke DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak.
- Menyelenggarakan pencatatan peredaran bruto.
Jika tidak memberitahukan, wajib pajak dianggap memilih pembukuan.
Cara Menghitung
Penghasilan neto = peredaran bruto x persentase norma. Persentase norma bergantung pada jenis usaha (KLU) dan wilayah, yang dibagi ke dalam kelompok kota. Setelah itu, penghasilan neto dikurangi PTKP dan dihitung dengan tarif progresif Pasal 17.
Contoh ilustrasi: seorang konsultan dengan peredaran bruto Rp600 juta setahun dan norma 50% memiliki penghasilan neto Rp300 juta. Angka norma sebenarnya harus dicek pada tabel norma sesuai KLU dan kota Anda.
Baca Juga: Batas Penghasilan Kena Pajak (PTKP)
NPPN vs PPh Final 0,5%
| Aspek | NPPN | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|
| Siapa | Orang pribadi omzet di bawah Rp4,8 miliar | Orang pribadi, PT Perorangan, koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar |
| Dasar pajak | Penghasilan neto x tarif progresif | 0,5% dari omzet |
| Cocok untuk | Pekerjaan bebas seperti konsultan, dokter, notaris | Usaha dagang dan jasa yang memenuhi syarat PP 55/2022 jo. PP 20/2026 |
Pekerjaan bebas seperti dokter, konsultan, dan notaris dikecualikan dari PPh final 0,5%, sehingga NPPN sering menjadi pilihan utama mereka.
Cara Memberitahukan Penggunaan NPPN
Pemberitahuan disampaikan melalui layanan administrasi di Coretax atau saluran lain yang disediakan DJP, paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Simpan bukti penerimaannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu NPPN?
Norma penghitungan penghasilan neto, yaitu persentase untuk menghitung penghasilan neto dari peredaran bruto.
Siapa yang boleh memakai NPPN?
Orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun yang memberitahukannya ke DJP.
Kapan batas pemberitahuan NPPN?
Paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak.
Apakah badan usaha boleh memakai NPPN?
Tidak, NPPN hanya untuk wajib pajak orang pribadi.
Bingung Memilih NPPN atau Pembukuan?
LegalSatu membantu menghitung skema pajak paling efisien untuk usaha atau profesi Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPh Pasal 14, UU KUP Pasal 28, dan ketentuan norma penghitungan penghasilan neto DJP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

