Jenis Opini Audit: WTP, WDP, Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat

Opini audit adalah pendapat akuntan publik tentang apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi. Jenisnya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP, dalam standar audit disebut tanpa modifikasian), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Laporan grafik dan tablet di meja, ilustrasi opini audit

Empat Jenis Opini

OpiniArtiPenilaian
Wajar tanpa pengecualian (WTP)Laporan disajikan wajar dalam semua hal materialPaling baik
Wajar dengan pengecualian (WDP)Wajar kecuali untuk hal tertentu yang material tetapi tidak menyeluruhPerlu perbaikan
Tidak wajarSalah saji material dan menyeluruhSangat buruk
Tidak menyatakan pendapatAuditor tidak memperoleh bukti yang cukupSangat buruk

Paragraf Penekanan

Laporan WTP dapat disertai paragraf penekanan suatu hal, misalnya ketidakpastian kelangsungan usaha. Ini tidak mengubah opini, tetapi perlu diperhatikan pembaca.

Mengapa Opini Penting

  • Bank dan investor lebih percaya pada laporan WTP.
  • Tender tertentu mensyaratkan laporan audit.
  • Opini audit dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Baca Juga: Laporan Tahunan Direksi untuk RUPS

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu opini WTP?

Wajar tanpa pengecualian, artinya laporan keuangan disajikan wajar dalam semua hal material.

Apa beda WDP dan tidak wajar?

WDP berarti ada pengecualian material tetapi tidak menyeluruh, sedangkan tidak wajar berarti salah saji material dan menyeluruh.

Apa itu disclaimer opinion?

Auditor tidak menyatakan pendapat karena tidak memperoleh bukti yang cukup.

Apakah opini audit dilaporkan di SPT?

Ya, SPT Tahunan PPh Badan menanyakan apakah laporan keuangan diaudit dan opininya.

Ingin Laporan Keuangan Siap Diaudit?

LegalSatu membantu menyusun pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak perusahaan Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Standar Audit (SA) Institut Akuntan Publik Indonesia dan UU PT, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.