Laporan Keuangan CV dan Firma: Kewajiban, Bentuk, dan Contohnya

CV dan firma memang bukan badan hukum, tetapi sebagai wajib pajak badan keduanya wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan untuk SPT Tahunan. Bedanya dengan PT terletak pada pencatatan modal: CV dan firma mencatat modal per sekutu, bukan saham.

Grafik di atas kertas dengan penggaris dan pena, ilustrasi laporan keuangan CV

Kekhasan Laporan Keuangan CV dan Firma

AspekPTCV/Firma
ModalModal disetor dan sahamModal per sekutu
Pembagian labaDividen melalui RUPSSesuai perjanjian persekutuan
Penarikan pemilikDividen atau gaji direksiPrive sekutu
Kewajiban audit menurut UUUntuk PT tertentuTidak diatur khusus

Komponen Laporan Keuangan

  • Laporan posisi keuangan (neraca).
  • Laporan laba rugi.
  • Laporan perubahan modal sekutu.
  • Laporan arus kas.
  • Catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga: Contoh Neraca Perusahaan

Pajak CV dan Firma

Laba CV dan firma dikenai PPh badan. Bagian laba yang diterima sekutu dari CV atau firma yang modalnya tidak terbagi atas saham dikecualikan dari objek PPh bagi sekutu. CV dan firma yang sebelumnya memakai PPh final 0,5% hanya dapat melanjutkannya sampai sisa jangka waktunya habis.

Baca Juga: Panduan Pajak untuk CV

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah CV wajib membuat laporan keuangan?

Ya, sebagai wajib pajak badan, CV wajib pembukuan dan menyusun laporan keuangan untuk SPT Tahunan.

Bagaimana modal CV dicatat?

Per sekutu, bukan dalam bentuk saham.

Apakah bagian laba sekutu CV kena pajak lagi?

Bagian laba yang diterima sekutu dari CV atau firma yang modalnya tidak terbagi atas saham dikecualikan dari objek PPh.

Apakah CV masih bisa memakai PPh final 0,5%?

Hanya sampai sisa jangka waktu fasilitasnya habis, sesuai PP 20/2026.

Ingin Laporan Keuangan CV yang Rapi?

LegalSatu membantu menyusun pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak perusahaan Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3), PP 20/2026, dan SAK EP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.