Keputusan Sirkuler Pemegang Saham: Alternatif RUPS Tanpa Rapat

Para pemegang saham bekerja dengan laptop, ilustrasi keputusan sirkuler pemegang saham tanpa rapat

Keputusan sirkuler (circular resolution) adalah keputusan pemegang saham yang diambil di luar RUPS tanpa rapat fisik. Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan keputusan ini mengikat asalkan seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Syarat kuncinya adalah suara bulat: jika satu saja pemegang saham tidak setuju atau tidak menandatangani, keputusan sirkuler tidak sah dan RUPS harus diselenggarakan.

Para pemegang saham bekerja dengan laptop, ilustrasi keputusan sirkuler pemegang saham tanpa rapat

RUPS vs Keputusan Sirkuler

AspekRUPSKeputusan Sirkuler
BentukRapat fisik atau elektronikDokumen tertulis yang ditandatangani
Syarat persetujuanKuorum dan suara sesuai UU PT dan anggaran dasarSeluruh pemegang saham dengan hak suara setuju
Cocok untukPT dengan banyak pemegang saham atau keputusan yang diperdebatkanPT dengan sedikit pemegang saham yang sudah sepakat

Keputusan yang Umum Diambil Secara Sirkuler

  • Pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris.
  • Pengesahan laporan tahunan.
  • Penambahan modal atau perubahan anggaran dasar.
  • Persetujuan pengalihan saham jika disyaratkan anggaran dasar.

Cara Menyusun Keputusan Sirkuler

  1. Susun usul keputusan secara jelas, misalnya “menyetujui pengangkatan X sebagai direktur”.
  2. Edarkan kepada seluruh pemegang saham dengan hak suara.
  3. Pastikan semuanya menandatangani, termasuk melalui kuasa yang sah bila diperlukan.
  4. Jika keputusan mengubah anggaran dasar atau data perseroan, tuangkan dalam akta notaris dan lanjutkan ke AHU.
  5. Simpan keputusan dalam arsip perusahaan.

Baca Juga: Cara Mengganti Direktur atau Komisaris PT


Kesimpulan

Keputusan sirkuler adalah cara praktis bagi PT dengan sedikit pemegang saham untuk mengambil keputusan tanpa rapat. Syaratnya tegas: semua pemegang saham dengan hak suara harus setuju dan menandatangani.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu keputusan sirkuler pemegang saham?

Keputusan pemegang saham yang diambil di luar RUPS secara tertulis, sah jika seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui dan menandatangani usul tersebut sesuai Pasal 91 UU PT.

Apakah keputusan sirkuler sama kuatnya dengan RUPS?

Ya, Pasal 91 UU PT menyatakan keputusan tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan keputusan RUPS.

Bagaimana jika satu pemegang saham tidak setuju?

Keputusan sirkuler tidak sah karena mensyaratkan persetujuan seluruh pemegang saham dengan hak suara. RUPS harus diselenggarakan.

Apakah keputusan sirkuler perlu dinotariskan?

Jika keputusannya mengubah anggaran dasar atau data perseroan yang harus dilaporkan ke Kementerian Hukum, umumnya dituangkan dalam akta notaris.

Bolehkah keputusan sirkuler ditandatangani secara elektronik?

Praktiknya mulai diterima selama tanda tangan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk keperluan akta notaris, ikuti persyaratan notaris yang menanganinya.

Butuh Keputusan Pemegang Saham yang Sah?

Tim LegalSatu membantu menyusun keputusan sirkuler maupun RUPS, sekaligus menindaklanjutinya ke notaris dan Kementerian Hukum. Lihat paketnya di layanan RUPS dan kepatuhan PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.