KBLI 46209 Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya tetap di KBLI 2025. Kode ini untuk perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian, hasil ikutan pertanian untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya.

Kode Serumpun (KBLI 2020, Subgolongan 4620)
| Kode | Judul |
|---|---|
| 46206 | Perdagangan Besar Hasil Perikanan |
| 46207 | Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan |
| 46208 | Perdagangan Besar Kulit dan Kulit Jangat |
| 46209 | Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya |
Perizinan Terkait
Tergantung komoditasnya, usaha ini dapat memerlukan PB UMKU seperti sertifikasi nomor kontrol veteriner, registrasi produk hewan, atau Surat Tanda Pendaftaran Distributor. Produk hewan juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Baca Juga: KBLI Peternakan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah KBLI 46209 berubah di KBLI 2025?
Tidak, kodenya tetap.
Apa cakupan KBLI 46209?
Grosir hasil pertanian dan hewan hidup lain yang belum diklasifikasikan, seperti sisa pertanian, hasil ikutan untuk pakan, serta tanaman dan bibit lainnya.
Apa KBLI grosir hasil perikanan?
Pada KBLI 2020: 46206.
Apa izin tambahan yang mungkin diperlukan?
Misalnya nomor kontrol veteriner atau registrasi produk hewan, tergantung komoditas.
Mau Mendirikan Usaha Distribusi Hasil Pertanian?
LegalSatu membantu memilih KBLI dan mendirikan badan usaha agribisnis Anda hingga NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 29 Tahun 2021, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

