CV Perusahaan: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Cirinya Lengkap

CV Perusahaan

Sebuah usaha bisa menjadikan dirinya sebagai PT ataupun CV. Kedua badan usaha tersebut memiliki payung hukum dan diakui di Indonesia. Apa itu CV perusahaan penting untuk dipahami sebelum mendirikan CV.

Pengertian CV Perusahaan

CV Perusahaan

CV merupakan singkatan dari Persekutuan Komanditer. Ini merupakan sebuah badan usaha yang terbentuk oleh minimal dua orang dengan mempercayakan modal yang Anda miliki. Dua orang atau lebih tersebut harus menjalankan dan memimpin perusahaan.

Tujuan dari pendirian CV ialah agar persekutuan yang berbeda tersebut dapat mencapai cita-cita bersama untuk kemajuan bisnis. Dalam CV, pembagian dari hasil usaha terhitung berdasarkan kesepakatan anggota di dalamnya.

Menurut beberapa ahli, terdapat dua jenis sekutu dalam CV. Pertama adalah CV komplementer dan kedua adalah CV komanditer. Sekutu komanditer merupakan jenis sekutu pasif yang memberikan modal kepada CV komplementer atau sekutu aktif. Sementara sekutu aktif bertanggungjawab di dalam melaksanakan kegiatan CV.

Tujuan Dibentuknya CV

Berikut beberapa tujuan mengapa seseorang mendirikan CV bagi perusahaan:

1. Melancarkan Usaha dan Penghasilan

Tujuan utama dibentuknya CV adalah meningkatkan kualitas bisnis. Bisnis yang dijalankan oleh lebih dari satu orang memiliki potensi kemajuan yang lebih besar. Usaha yang dijalankan juga akan semakin lancar.

Ketika usaha yang dijalankan berkembang pesat, hal tersebut akan meningkatkan penghasilan perusahaan. Inilah yang menjadi harapan bersama pembentukan CV untuk sebuah perusahaan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Pendirian CV juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Baik produk berupa barang atau jasa. Usaha yang telah dibentuk sebagai badan usaha akan dapat menarik minat lebih banyak konsumen.

Ketika CV sudah terbentuk, produk akan semakin mudah diterima dan dipercaya di pasar yang luas. Selain itu, CV juga akan lebih mudah menjaga dan meningkatkan citra produk.

3. Meningkatkan Produktivitas Perusahaan

Membentuk perusahaan sebagai badan usaha akan dapat meningkatkan produktivitasnya. Salah satu contoh nyata yaitu ketika ada tender. CV lebih mudah mengikuti tender karena telah legal secara hukum.

Hal tersebut karena CV telah diakui di seluruh kawasan Indonesia. Jika perusahaan lebih maju, CV akan bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak bagi orang lain.

Baca Juga: Cara Membuat Perusahaan CV – Panduan Lengkap

Jenis-Jenis CV

Ada beberapa jenis CV yang ditentukan berdasarkan karakteristiknya. Berikut adalah penjelasan tiga jenis:

1. CV Murni

Jenis CV yang paling sederhana disebut dengan CV murni. Ini merupakan jenis CV yang ada pertama kali. Sekutu komplementer pada jenis CV ini hanya ada satu. Selain itu termasuk ke dalam sekutu komanditer.

2. CV Bersaham

Jenis yang kedua adalah CV bersaham. Seperti namanya, ini merupakan CV yang mengeluarkan saham. Sekutu aktif maupun sekutu pasif dapat mengambilnya. Akan tetapi, penarikan modal yang telah disetor tidak mudah alias saham tidak dapat diperjualbelikan.

3. CV Campuran

CV campuran merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak awal. Namun, membutuhkan tambahan modal usaha. Oleh sebab itu, ada pihak sekutu komanditer yang memberikan tambahan modal tersebut.

Ciri-Ciri dan Karakteristik CV Perusahaan

CV memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan badan usaha lain. Di antara ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri CV terdiri dari dua orang /lebih
  2. Terdapat dua sekutu yang terdiri dari sekutu komplementr dan sekutu komanditer
  3. Tugas sekutu aktif adalah melakukan pengelolaan operasional perusahaan
  4. Tugas sekutu pasif adalah menanamkan tambahan modal pada perusahaan
  5. Yang boleh mendirikan CV hanyalah orang yang terdaftar sebagai WNI
  6. Tidak terdapat jumlah minimal modal dalam mendirikan CV
  7. Syarat untuk mendirikan CV lebih mudah daripada PT
  8. CV telah mendapat pengakuan dari negara dan memiliki badan hukum
  9. CV memiliki kemudahan dalam melakukan kerja sama dengan lembaga yang resmi

Kelebihan Mendirikan CV Perusahaan

Ada beberapa kelebihan yang akan didapatkan oleh suatu usaha jika mendaftar sebagai CV. Berikut beberapa di antaranya:

Baca Juga: Fungsi CV Perusahaan

1. Mendirikan CV Lebih Mudah

Proses pendirian CV lebih mudah daripada mendirikan badan hukum di atasnya seperti PT. Syarat-syarat yang Anda butuhkan juga tidak sebanyak saat membuat PT. Terlebih, CV sudah bisa terbentuk hanya dengan anggota dua orang.

jsa pendirian cv perusahaan

2. Akses Bantuan Modal Lebih Mudah

Selain proses pendirian yang mudah, CV juga akan memudahkan pemiliknya untuk memperoleh bantuan modal. Baik itu bantuan modal dari koperasi, perbankan maupun investor. Kepercayaan penanam modal akan lebih besar jika perusahaan mendapat pengakuan secara hukum.

3. Meningkatkan Kemampuan Manajemen

Ketika Anda membandingkan dengan usaha yang tidak berbadan hukum, CV akan dapat meningkatkan kemampuan manajemennya. Manajemen yang ada di CV akan lebih baik karena lebih terstruktur dan bervisi misi.

Selain itu, CV dapat Anda kelola oleh siapapun sehingga dapat mengakomodir orang yang kompeten sehingga lebih mudah berkembang.

4. Lebih Cepat dalam Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan pada CV relatif lebih mudah dan cepat daripada PT.  Saat pengambilan keputusan besar, PT mensyarakatkan rapat umum oleh seluruh pemegang saham. Sedangkan CV tidak wajib melakukan rapat umum tersebut.

5. Modal Minimal Tidak Harus Besar

Modal minimal untuk pembuatan CV tidak harus besar, bahkan tidak ada batasan minimal modal. Hal ini berbeda dengan PT yang modal minimalnya sebesar 50 juta rupiah. Itulah mengapa CV sangat cocok untuk usaha yang berskala kecil.

6. Pemilihan Nama CV Lebih Leluasa

Dalam mendirikan CV, nama CV dapat Anda buat sesuai keinginan. Hal tersebut berbeda dengan PT yang tidak boleh menyamai nama perusahaan lain yang telah ada sebelumnya.

Itulah ulasan mengenai apa itu CV perusahaan yang penting Anda pahami sebelum pelaku usaha mendirikan CV. Jika Anda ingin menanyakan seputar perizinan maupun legalitas usaha, anda dapat cek website legalsatu.id.

Baca Juga : Jasa Pendirian CV untuk UMKM di Indonesia.