Anda mungkin masih belum begitu memahami tentang perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek. Padahal, apabila mempelajarinya secara signifikan maka terdapat beberapa hal berbeda yang mendasari. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahuinya lebih lanjut agar tidak salah arti dan penggunaan.
Perbedaan dari Segi Pengertian
Untuk mengetahui perbedaan antara hak cipta, hak paten, serta hak merek, maka hal yang paling mudah yaitu dengan memahami dahulu pengertian masing-masing hak tersebut. Dengan begitu, Anda akan lebih paham mengenai definisinya secara detail. Agar lebih jelas, di bawah ini pembahasan selengkapnya:
1. Hak Cipta
Jika melihat dari segi pengertiannya, maka hak cipta yaitu salah satu hak yang diberikan atas ciptaan secara eksklusif dengan bentuk nyata. Tentu seseorang akan mendapatkannya secara langsung dan otomatis tanpa perlu lagi mendaftarkannya ke sebuah lembaga khusus ketika mereka menciptakan sesuatu.
Adapun jenis dari pencipta tersebut terdiri dari dua hal. Tidak lain yakni hak ekonomi serta hak moral. Untuk hak cipta ekonomi sendiri dapat dialihkan serta memiliki masa berlaku yang berbeda. Sedangkan hak cipta moral hanya akan berlaku secara permanen sehingga tidak bisa mengalihkannya ke orang atau pihak lain.
2. Hak Paten
Merupakan hak khusus untuk inventor atas invensi yang mereka lakukan di bidang teknologi. Tentu saja kehadirannya benar-benar diakui apabila sudah ditemukan oleh penemu aslinya. Umumnya terdapat dua lingkup hak paten yaitu paten dan paten sederhana sehingga penting untuk mengetahuinya lebih jelas.
Untuk paten sendiri dapat Anda serahkan kepada invensi baru serta bisa Anda terapkan pada dunia industri. Berbeda dengan paten sederhana pasalnya pemilik berikan kepada invensi baru yang memerlukan pengembangan dari sebuah produk ketika sudah ada sebelumnya.
3. Hak Merek
Hak merek yaitu hak secara khusus kepada seseorang yang sudah terdaftar serta akan diberikan jangka waktu tertentu dalam penggunaannya. Meski begitu, pengguna juga bisa memperpanjangnya. Tentu saja pengaplikasiannya cukup berbeda daripada kedua jenis hak yang sebelumnya Anda ketahui.
Hal ini berarti, apabila seseorang memiliki hak merek maka pemiliknya bebas memakai merek tersebut. Baik itu untuk jasa maupun produk yang sudah ada sebelumnya sehingga orang lain bisa terkena sanksi jika memakai tanpa izin. Selain itu, pemilik mereknya juga bisa memberikan izin kepada pihak lain ketika ingin memakainya.
Perbedaan dari Segi Tujuan
Setelah memahami tentang pengertiannya, sebenarnya masih ada perbedaan lain yang bisa Anda ketahui. Tepatnya dari segi tujuannya. Pasalnya, ketika jenis hak tersebut memang memiliki tujuan berbeda dari segi penggunaannya sehingga perlu mempelajarinya lebih lanjut dahulu. Di bawah ini ulasan selengkapnya:
1. Hak Cipta
Perlu Anda ketahui, bahwa hak cipta memiliki tujuan supaya penciptanya memiliki hak atas ciptaannya sendiri. Hal ini berarti, apabila terdapat seseorang yang ingin melakukan produksi memakai ciptaan dari orang lainnya maka mereka akan mendapatkan keuntungan penjualannya.
Maksudnya. tujuan dari hak cipta tersebut adalah untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapat keuntungan atas ciptaannya. Tentu saja hal tersebut akan dilakukan oleh penciptanya. Tentu tujuan tersebut berbeda dengan hak merek maupun hak paten sehingga jangan salah mengartikannya.
2. Hak Paten
Hak paten sendiri memiliki tujuan untuk memberikan sebuah penjagaan secara khusus kepada setiap pemiliknya supaya hasil dari invensi tidak dijual maupun diproduksi oleh pihak lainnya. Tidak heran jika sangat penting memiliki hak tersebut dengan cara mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual .
Adapun maksudnya ketika terdapat orang yang melakukan produksi memakai ciptaan orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan maka tentu saja mereka akan memperoleh sanksi lewat jalur hukum. Untuk jenis sanksinya akan menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku untuk hak paten itu sendiri.
3. Hak Merek
Sedangkan untuk hak merek memiliki tujuan agar seseorang atau pemiliknya dapat menghindari pihak lain yang menjual produk maupun jasa dengan merk sama. Hal ini tentu sudah jelas berdasarkan pengertiannya bahwa merek sebuah jasa atau produk tersebut hanya dapat pemiliknya pakai secara sah.
Hal ini berarti apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memakai merek sama, maka mereka akan mendapatkan sanki apabila memprosesnya ke jalur hukum. Pasalnya, hal ini sangat merugikan orang lain sehingga penting untuk mendaftarkan hak merek jika ingin terhindar dari hal tersebut.
Perbedaan dari Segi Masa Berlaku
Selain terdapat perbedaan dari segi pengertian dan tujuan, masih terdapat pula hal berbeda lainnya yang dapat Anda ketahui. Salah satunya yakni tentang masa berlaku atau lama penggunaan dari ketiga hak tersebut. Dengan begitu, akan memahami kapan saja jangka waktu penggunaannya secara detail.
Untuk masa berlaku pada setiap jenis hak ini sendiri umumnya bermacam-macam. Apabila hak cipta, maka pencipta mendapatkan jangka waktu sekitar 20 tahun lamanya. Sedangkan untuk hak paten mereka akan memperoleh jangka waktu penggunaan hanya mencapai 10 tahun saja sehingga lebih pendek.
Sedangkan apabila Anda ingin mendaftarkan hak merek atas sebuah produk atau jasa, maka pemiliknya akan mendapatkan jangka waktu sekitar 10 tahun. Tentu tidak jauh berbeda dengan hak paten. Akan tetapi tidak perlu khawatir karena mereka dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan penggunaannya.
Itu tadi informasi lengkap mengenai perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek yang dapat Anda pahami secara lengkap. Tentu apabila ingin mendaftarkan produk atau ciptaan penting untuk mengetahui beberapa hal di atas. Dengan begitu, tidak perlu lagi khawatir tertukar karena sudah memahaminya secara detail.
Takut merek dagang anda diambil orang? daftarkan segera, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dari legal satu