PT (Perseroan Terbatas) merupakan perusahaan yang telah melegalkan usahanya di ranah hukum. Untuk mendaftarkan usaha sebagai PT, pemilik wajib memahami cara mendirikan PT yang benar.
Selain itu, ada banyak syarat yang harus dipenuhi saat proses pendaftaran PT. Mulai dari syarat terkait data pribadi PT hingga syarat yang berhubungan dengan administrasi lainnya seperti SIUP dan lain-lain.
Tahapan Cara Mendirikan PT yang Benar
Berkas-berkas wajib harus dipersiapkan terlebih dahulu. Mulai dari nama, tujuan, visi misi, struktur, alamat PT dan hal-hal lain yang berhubungan dengan administrasi. Berikut ini adalah tahapan dan syarat yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT:
1. Menyiapkan Data PT
Hal utama yang harus ada untuk mendirikan PT adalah data perusahaan. Data tersebut terdiri dari nama PT dengan minimal suku kata 3. Nama tersebut tidak boleh sama dengan PT lain yang sudah ada.
Selain nama PT, perusahaan juga wajib menyiapkan alamat dan kedudukan PT meliputi wilayah kota atau kabupaten mana. Tidak hanya itu, pemilik usaha harus memiliki maksud dan tujuan PT serta struktur permodalan PT secara terperinci, termasuk pengurusnya.
2. Menetapkan Domisili PT
Alamat perusahaan merupakan syarat wajib saat mendirikan PT. Domisili Perseroan Terbatas menunjukkan lokasi dimana alamat PT yang valid. Pastikan PT tersebut memiliki alamat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berkaitan dengan domisili PT, tiap daerah memiliki aturan tersendiri. Misalnya saja untuk kawasan DKI Jakarta PT tidak boleh beralamatkan di rumah. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.
3. Membuat Akta Notaris
Persyaratan lain yang juga harus ada saat mendirikan PT yaitu akta notaris. Akta notaris untuk Perseroan Terbatas harus mendapatkan tanda tangan oleh seluruh pendiri PT. Setelah tanda tangan di hadapan notaris, akta PT akan dapat kuasa.
Pembuatan akta notaris untuk PT tidak harus di daerah alamat PT. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat membuar dimana saja asalkan mendapat SK dari Kemenkumham. Selain mengurus akta, notaris biasanya juga akan menjelaskan kepada seluruh pendiri PT tentang aturan-aturan yang ada terkait PT.
4. Mendapatkan SK Pendirian PT oleh Menteri
Badan hukum atas PT akan diajukan oleh notaris setelah Akta Pendirian PT dibuat. Pengajuan tersebut bertujuan pada Kemenkumham. Setelah Surat Keputusan akan keluar oleh Menteri, PT terkait telah memiliki badan hukum.
PT yang telah mendapatkan SK Menteri telah memiliki hak dan kewajiban yang melekat. Selain itu, PT juga telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan kontrak dengan pihak lain atas nama PT.
5. Membuat NPWP
Setelah mendapatkan SK dari Kemenkumham, PT memiliki kewajiban terhadap negara salah satunya yaitu membayar pajak. Oleh sebab itu, PT juga harus membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP dapat Anda lakukan di kantor pajak setempat. Nomor NPWP sendiri terdiri dari 15 digit. Untuk membuat PT, biasanya perusahaan mendapatkan dua jenis dokumen yang terdiri dari SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar Pajak) dan NPWP.
6. Mendaftar NIB di OSS
Kewajiban lain yang harus Anda penuhi untuk cara mendirikan PT adalah membuat NIB. NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Adapun pendaftaran NIB untuk PT dapat Anda lakukan melalui OSS.
Online Singel Submission (OSS) merupakan sistem izin usaha yang dapat Anda akses secara elektronik. Layanan tersebut juga telah terintegrasi dengan pemerintah. Pelaku usaha tidak hanya dapat mengurus NIB di OSS, tetapi juga kebutuhan administrasi lainnya.
7. Mengajukan Sertifikat Standar
Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan saat mendirikan PT adalah mengajukan sertifikat standar. Namun, sertifikat standar ini sifatnya tidak wajib hanya jika ada. Pengertian sertifikat standar sendiri adalah izin lanjutan untuk sebuah usaha atau perusahaan.
Izin lanjutan tersebut bertujuan agar perizinan yang Anda lakukan untuk mendirikan Perseroan Terbatas menjadi lebih lengkap.
8. Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa daerah di Indonesia mensyaratkan adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan saat mendirikan PT. Salah satunya adalah kawasan Jakarta Selatan. Sertifikat tersebut Anda perlukan saat pelaku usaha mengurus TDP dan SIUP.
Ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah foto kopi SIUP, foto kopi NPWP, foto kopi akta perdagangan perusahaan, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK seluruh karyawan, serta pas foto berwarna.
Hal-Hal yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendirikan PT
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum mendirikan PT. Khususnya terkait data pribadi. Nama PT harus Anda pikirkan sejak awal termasuk arti dari nama tersebut. Nama PT sendiri minimal harus terdiri dari 3 suku kata.
Selain nama PT, pastikan juga sudah merangkum siapa saja yang menjadi pemegang saham sebelum mendaftar. Ini akan memudahkan Anda saat proses pendaftaran. Termasuk merinci pengurus dan jabatan di perusahaan. Untuk pemegang saham minimal terdiri dari dua orang.
Aspek selanjutnya yang harus Anda perhatikan saat mendirikan PT adalah maksud dan tujuan PT. Tujuan PT harus sesuai dengan KBLI. Termasuk kegiatan operasional yang akan berjalan setiap harinya.
Perseroan Terbatas juga dapat melakukan kegiatan yang baru selama tidak bertentangan dengan aturan hukum. Dengan demikian, PT dapat memebangun bidang usaha lain apapun.
Itulah ulasan tentang cara mendirikan PT yang perlu Anda pahami oleh pelaku usaha. Pastikan mencari informasi sedetail mungkin saat akan mendirikan PT agar prosesnya semakin cepat. Jika Anda ingin menanyakan seputar perizinan maupun legalitas usaha, anda dapat cek website legalsatu.id.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT bagi UMKM di Indonesia.