Cara Membuat NPWP Online Tanpa Ribet dan Cepat

cara membuat NPWP Online

Sebagai warga negara yang baik, Anda harus ikut serta dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Pajak sendiri harus dibayarkan baik oleh individu atau perorangan maupun sebuah badan usaha. Biasanya menggunakan perantara seperti NPWP. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP online?

Apa Itu NPWP?

Apa Itu NPWP?

NPWP kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini merupakan nomor yang diberikan kepada seluruh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan. Umumnya, nomor ini berguna sebagai identitas wajib pajak supaya bisa melaksanakan hak serta kewajibannya dalam perpajakan.

Hampir setiap negara di berbagai belahan dunia mengharuskan penduduknya membayar pajak sesuai dengan aset yang mereka miliki. Tidak hanya itu, sebuah perusahaan juga ikut andil dalam mendapatkan hak serta kewajiban dalam perpajakannya.

NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka. 2 digit pertama bertujuan untuk mengidentifikasikan identitas dari wajib pajak itu sendiri, apakah milik perorangan atau badan usaha. Sedangkan 6 digit setelahnya berfungsi sebagai nomor registrasi yang kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak berikan.

Fungsi NPWP

Dari penjelasan sebelumnya, mungkin Anda sudah mengetahui fungsi utama dari NPWP yakni sebagai sarana memenuhi hak dan kewajiban bagi wajib pajak dalam perpajakannya. Ternyata, fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut tidak hanya itu saja.

NPWP memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran serta administrasi perpajakan bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, kartu ini juga menjadi salah satu persyaratan apabila seseorang ingin mendapatkan pelayanan umum dan melakukan pengurusan dokumen-dokumen usaha.

Dalam hal ini, seseorang yang memiliki nomor tersebut memiliki kemudahan dalam melakukan proses pengurusan bisnis mereka kedepannya karena satu dari beberapa syarat telah terpenuhi dengan baik. Selain itu, NPWP memudahkan mereka mengajukan kredit ke bank untuk mendapat pinjaman.

jasa pajak

Cara Membuat NPWP Online

Di tengah berkembangnya teknologi digital seperti saat ini, tentu sangat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kepentingan atau kebutuhan mereka. Sekarang, Anda juga bisa membuat NPWP secara online. Berikut cara membuat NPWP online secara lengkap dan detail!

1. Mempersiapkan Dokumen Sesuai Keperluan

Langkah pertama yang perlu Anda persiapkan adalah dokumen-dokumen yang nantinya akan sangat diperlukan. Untuk dokumennya sendiri berbeda-beda sesuai dengan pemegang NPWP itu sendiri. Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha hanya perlu menyediakan FC KTP saja.

Sedangkan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha, perlu menyediakan FC KTP WNI, FC e-KTP beserta surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak Pribadi dan menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar sedang menjalankan usaha.

Selanjutnya, bagi wajib pajak Badan, harus menyiapkan FC akta pendirian, FC kartu Nomor Wajib Pajak salah satu pengurus di dalamnya (dapat menggunakan paspor serta surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa), dan FC dokumen izin usaha, bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik.

2. Mengunjungi Halaman Website

Jika semua dokumen telah Anda persiapkan, selanjutnya mengunjungi halaman website https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pendaftaran dan melakukan akses menuju web perpajakan tersebut. Supaya lebih mudah, sebaiknya membuat aplikasi browser di perangkat terlebih dahulu.

Setelah halaman baru tersebut, klik opsi daftar untuk membuat atau mendaftarkan akun baru. Kemudian, isilah data-data pengguna menggunakan nama, password, alamat email, dan lain sebagainya sesuai perintah dari website tersebut.

Baca Juga : Jasa pengurusan pajak untuk UMKM

3. Melakukan Aktivasi Akun

Langkah berikutnya yakni melakukan aktivitas akun. Anda perlu membuat email terlebih dahulu dan mencari inbox mengenai pengaktifan akun tadi. Setelah itu, klik link yang tertera supaya bisa diarahkan ke halaman selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang tertulis pada pesan email tersebut mengenai langkah-langkah yang harus Anda lakukan. Selain itu, jaga juga kestabilan sinyal internet agar tidak terjadi kendala pengaksesan laman website tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah menyelesaikan proses aktivitas akun, langkah selanjutnya yakni mengisi formulir pendaftaran. Pertama, Anda perlu masuk ke sistem e-registration. Di sini, harus memasukkan email dan password pada akun yang telah berhasil terbuat tadi. Pastikan email serta password benar agar tidak terjadi kendala.

Setelah itu, Anda akan berpindah halaman menuju Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP tadi. Isilah semua formulir yang tersedia dengan benar. Lakukan pengecekan ulang dengan teliti. Jika sudah melakukan pengisian, nanti akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Mencetak Dokumen

Setelah itu, Anda hanya perlu mengklik daftar. Kemudian, melakukan pencetakan dokumen-dokumen yang tertera pada layar pendaftaran, seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Semuanya harus tercetak dengan format yang sudah tersedia agar lebih sesuai.

Setelah Anda selesai melakukan pencetakan, jangan lupa memberikan tanda tangan. Kemudian, satukan dengan dokumen-dokumen persyaratan dalam satu tempat agar lebih mudah bagi pihak layanan pajak mengidentifikasikannya. Jika ingin mengirimnya secara langsung, pastikan menjaga dokumen supaya tidak rusak.

6. Mengirim Formulir

Setelah semuanya telah tercetak dan dokumen-dokumen pendukung sudah terpenuhi, langkah berikutnya yakni mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Pastikan untuk mengirimkan dokumen tersebut paling lambat 2 minggu setelah mengisi formulir online.

Jika keberatan untuk mengirimnya ke kantor secara langsung, Anda bisa melakukan scanning dokumen-dokumen tersebut dan menguploadnya di aplikasi e-Registration. Setelah semua selesai, tinggal menunggu pengiriman kartu NPWP ke rumah.

Demikianlah informasi berkaitan dengan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat. Semoga artikel di atas mampu memberi gambaran secara luas juga dalam kepada pembaca mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai topik pembahasan kali ini.

Jika kamu ingin membuat NPWP Perusahaan ataupun mendirikan perusahaan tapi kesulitan atau bingung mengurus perizinan usaha, syarat legalitas dan lain sebagainya. Kamu bisa menggunakan Jasa Pendirian PT dari Legal Satu sehingga kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis.