Cara Mendirikan CV dan Panduan Lengkap Lainnya

Cara Mendirikan CV

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan kata CV yang merujuk pada sebuah badan usaha dengan bidang tertentu di dalamnya. Selain itu, cara mendirikan CV juga tidak mudah karena harus melalui beberapa prosedur yang sesuai serta melakukan pemenuhan persyaratan berupa berkas-berkas spesifik.

Apa Itu CV?

Apa Itu CV?

CV adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan peran yang berbeda-beda sebagai sekutu pasif atau komanditer dan sekutu aktif atau komplementer. Masyarakat dapat mendirikan badan usaha ini tanpa hukum yang mengikat.

CV tentunya memiliki maksud dan tujuan tersendiri dalam memberikan pelayanan memukau kepada masyarakat secara luas. Bagi Anda yang tertarik di bidang ini dan ingin melakukan pendirian, perlu mengetahui dengan detail terlebih dahulu prosedur serta persyaratan di dalamnya.

Prosedur Cara Mendirikan CV

Sebelum melakukan pendirian CV, Anda perlu memahami dan mengetahui secara benar prosedur yang harus dilalui agar nanti tidak terjadi kendala atau kesalahpahaman selama melakukan pemenuhan syarat tersebut. Berikut informasi lengkap mengenai hal tersebut!

1. Menyiapkan Data Pendirian CV

Prosedur yang pertama dan harus Anda perhatikan adalah data pendirian dari CV itu sendiri. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dari bagian ini, mulai dari nama, alamat, tujuan, struktur permodalan, dan juga pengurus. Semuanya harus dipikirkan secara matang.

Nama dari CV terdiri dari minimal satu suku kata boleh dari bahasa asing. Untuk alamatnya sesuai dengan kedudukan dan tempat di mana CV tersebut berada menyesuaikan kebijakan hukum. Selain itu, penjabaran mengenai maksud serta tujuan dari pendirian badan usaha tersebut kedepannya.

2. Membuat Akta Pendirian

Prosedur berikutnya yakni melakukan pembuatan Akta pendirian menggunakan Notaris mana saja. Asalkan, telah mendapatkan SK pengangkatan dan juga terdaftar secara sah di Kemenkumham. Dalam hal ini, semua pendiri dari CV tersebut harus melakukan penandatanganan di hadapan Notaris.

Jika salah satu pendiri mengalami kendala untuk melakukan penandatanganan, maka bisa dikuasakan. Setelah itu, Notaris akan membaca apa saja pasal-pasal dalam akta tersebut guna memberi pemahaman kepada para pendiri mengenai pendirian CV itu sendiri.

3. Pengesahan di Kemenkumham

Sekarang, pengesahan CV menjadi lebih mudah karena masyarakat hanya perlu melakukan pengesahan badan usaha tersebut melalui portal SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha, berbentuk SK Menteri.

4. Pengurusan NPWP

Prosedur selanjutnya yakni melakukan pengurusan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini berguna bagi mereka yang memiliki wajib pajak untuk menjadi sarana dalam administrasi perpajakan. Selain itu, sarana tersebut juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajibannya di perpajakan.

NPWP sendiri berisi 15 digit angka, yang 9 digit awalnya berupa kode wajib pajak dan 6 digit setelah berupa kode administrasi. Di dalam Nomor Pokok tersebut juga teridentifikasi apakah pemilik wajib pajak untuk pribadi atau sebuah badan usaha.

5. Pengurusan SKT Pajak

Berikutnya yakni melakukan pengurusan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk menerangkan bahwa perusahaan memiliki beberapa kewajiban pajak dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk mengurus dokumen ini agar nanti lebih mudah memahaminya.

SKT sendiri bisa pendiri urus bebarengan dengan NPWP tadi. Selain itu, wajib melakukan pemilihan satu KLU atau kode KBLI 2020 untuk nantinya dimasukkan ke dalam SKT Pajak tadi. Pastikan agar memasukkan kode KBLI yang sering Anda gunakan atau memiliki omset besar di antara lainnya.

6. Pengurusan NIB

Prosedur terakhir dalam pendirian CV yakni mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha. Bagi semua masyarakat yang ingin mendirikan sebuah badan usaha, harus memiliki Nomor Induk ini. Tujuannya adalah untuk memberi identitas pada kegiatan bisnis yang sedang Anda lakukan.

Penerbitan NIB sendiri melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Jadi, tidak perlu lagi menunggu waktu lama jika ingin mengurus surat tersebut. Anda bisa melakukannya dengan memanfaatkan keberadaan teknologi digital yang ada di sekitar, pastinya cepat dan juga mudah.

jsa pendirian cv perusahaan

Syarat Melakukan Pendirian CV

Setelah mengetahui prosedur yang perlu Anda lalui saat ingin mendirikan CV, informasi selanjutnya berkaitan dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak ulasan detailnya di bawah ini!

1. Menyiapkan Berkas Data Diri

Berkas data diri ini berkaitan dengan pendiri dari CV itu sendiri. Misalnya seperti KTP Direktur Utama atau Direktur. Semuanya harus terpenuhi secara lengkap menggunakan data asli. Pastikan untuk melakukan pemeriksaan keaslian dari data tersebut guna menghindari masalah yang mungkin timbul nantinya.

Selanjutnya, menyiapkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Direktur Utama/ Direktur. NPWP ini sangat penting untuk mengenali identitas pendiri di perpajakan. Berkas berikutnya berkaitan dengan KK atau Keluarga dari setiap pendiri yang ada di dalam CV tersebut nantinya. Siapkan fotokopiannya saja.

2. Menyiapkan Berkas Pendukung

Berikutnya adalah berkas pendukung yang akan membantu proses pemenuhan syarat pendirian CV agar berjalan lancar. Misalnya seperii FC Akta Pendirian CV, FC Pengesahan CV di Pengadilan Negeri, FC surat keterangan domisili gedung (jika menggunakan virtual office), dan lain sebagainya.

Anda juga perlu menyiapkan fotokopi perjanjian sewa (berkaitan dengan gedung), fotokopi sertifikat gedung, fotokopi IMB gedung, dan fotokopi PBB gedung. Setelah semua syarat terpenuhi, maka tinggal menunggu proses pengesahan dari Menteri mengenai CV yang ingin Anda dirikan nantinya.

Demikianlah informasi berkaitan dengan cara mendirikan CV dan panduan penting lainnya yang harus pebisnis ketahui sebelum membangun badan usaha tersebut. Semoga artikel di atas mampu memberi pemahaman secara luas kepada pembaca mengenai topik pembahasan ini.

Jika anda tertarik ingin membuat CV, anda bisa menggunakan jasa pembuatan cv perusahaan dari legal satu