Cara Mendirikan CV 2026: Langkah Lengkap dari Akta hingga NIB

Cara Mendirikan CV

Cara mendirikan CV terdiri dari lima langkah: menyepakati sekutu aktif dan pasif serta modal, memilih nama CV, membuat akta pendirian di notaris, mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum hingga terbit surat keterangan terdaftar, lalu mengurus NPWP badan dan NIB di OSS. Pendirian CV diatur dalam KUHD dan pendaftarannya mengikuti Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Karena CV bukan badan hukum, prosesnya lebih sederhana dibanding PT.

Langkah Mendirikan CV

  1. Sepakati sekutu dan modal. Tentukan siapa sekutu aktif, siapa sekutu pasif, dan besaran setoran masing-masing.
  2. Pilih nama CV yang belum dipakai dan cek ketersediaannya melalui layanan Kementerian Hukum.
  3. Buat akta pendirian di notaris, memuat identitas sekutu, modal, maksud dan tujuan, serta pembagian laba.
  4. Daftarkan CV melalui sistem administrasi badan usaha Kementerian Hukum hingga terbit surat keterangan terdaftar.
  5. Urus NPWP badan di Coretax dan NIB serta perizinan sesuai risiko KBLI di OSS.

Dasar Hukum Pendirian CV

AturanIsi Pokok
KUHD Pasal 16-35Pengertian firma dan persekutuan komanditer, tanggung jawab sekutu
KUHPerdataKetentuan umum tentang persekutuan
Permenkumham No. 17 Tahun 2018Pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata
PP No. 28 Tahun 2025Perizinan berusaha berbasis risiko di OSS

Baca Juga: Syarat Pendirian CV Terbaru dan Dokumen yang Dibutuhkan

Legalitas yang Dimiliki CV Setelah Berdiri

  • Akta pendirian CV.
  • Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum.
  • NPWP badan.
  • NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko.

Tips Mendirikan CV

  • Atur pembagian laba dan hak sekutu secara jelas di akta.
  • Pastikan sekutu pasif tidak ikut mengelola agar tanggung jawabnya tetap terbatas.
  • Pilih KBLI dan alamat yang sesuai zonasi.
  • Pertimbangkan PT jika berencana menarik investor atau ikut tender besar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara mendirikan CV?

Sepakati sekutu dan modal, pilih nama, buat akta pendirian di notaris, daftarkan CV di Kementerian Hukum hingga terbit surat keterangan terdaftar, lalu urus NPWP badan dan NIB di OSS.

Berapa lama mendirikan CV?

Jika dokumen lengkap, akta dan pendaftaran dapat selesai dalam beberapa hari kerja, dilanjutkan NPWP dan NIB.

Apakah CV harus didaftarkan ke Kementerian Hukum?

Ya. Sesuai Permenkumham No. 17 Tahun 2018, CV didaftarkan melalui sistem administrasi badan usaha di Kementerian Hukum.

Apa dasar hukum pendirian CV?

KUHD Pasal 16-35 yang mengatur persekutuan firma dan komanditer, KUHPerdata tentang persekutuan, serta Permenkumham No. 17 Tahun 2018 untuk pendaftarannya.

Berapa minimal orang untuk mendirikan CV?

Minimal dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.

Dirikan CV dengan Cepat dan Resmi

LegalSatu mengurus pendirian CV dari akta notaris, pendaftaran Kementerian Hukum, NPWP, hingga NIB, dengan harga transparan. Lihat paketnya di jasa pendirian CV LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16-35), KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.