Pengajuan PKP: Pengertian, Keuntungan, Syarat dan Dokumen Wajib Terlampir

Pengajuan PKP dan apa saja keuntungan menjadi PKP memerlukan pembahasan lebih terperinci. Secara singkatnya PKP adalah orang yang kegiatan usahanya bergerak di bidang produksi barang, impor barang, ekspor barang serta memanfaatkan barang tidak berwujud di luar pabean.

Pengertian Pengajuan PKP

Pengajuan PKP

Secara bahasa PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Di mana di dalamnya termasuk pengusaha yang pekerjaannya menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Aturannya sendiri sudah tertera dalam UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Nah, orang atau badan usaha yang bergerak di bidang tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya, untuk menjadi PKP. Kecuali usaha yang berbeda oleh menteri keuangan atau pengusaha kecil tersebut secara sukarela menjadi PKP karena alasan tertentu.

Misalnya supaya bisnis yang ia jalankan dapat lebih berkembang. Pasalnya ada beberapa hak atau kompensasi yang akan mereka dapatkan jika menjadi PKP. U tuk keuntungan serta syarat menjadi Pelaku Wajib Pajak akan dibahas lebih lanjut.

Keuntungan Menjalankan Bisnis Sebagai Pengajuan PKP

Setiap bisnis pasti ada saja pasang surutnya. Begitupun sebagai pelaku PKP, mereka akan mendapat berbagai keuntungan jika kewajiban pajaknya ditunaikan dengan baik. Ini dia deretan keuntungan hak sebagai PKP

  • Pengusaha yang terdaftar PKP dapat membuktikan bahwa perusahaan atau transaksi yang ia lakukan sudah legal secara hukum. Selain itu bisnis juga berjalan dengan baik.
  • Kredibilitas terjamin sebab status PKP membuktikan bahwa pengusaha tersebut membayar pajak secara tertib.
  • Punya peluang besar bermitra dengan pebisnis hebat lainnya. Bahkan memungkinkan bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah. PKP juga dapat mengikuti lelang oleh pemerintah.
  • Produksi lebih efisien sebab beban produksi dan investasi ditanggung konsumen akhir. Itulah yang membuat ekonomi perusahaan lebih terjamin

Syarat Pengajuan PKP

Setelah mengetahui apa itu PKP maka sebelum dikukuhkan menjadi PKP ada beberapa syarat yang harus terpenuhi lebih dulu. Baik itu perorangan maupun badan usaha ini dia syarat mengajukan sebagai PKP.

  1. Mulanya orang maupun badan usaha yang ingin menjadi pkp harus punya NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak). Ketentuannya adalah memiliki omzet lebih dari 4.800.000.000 selama setahun.
  2. Jika syarat pertama tidak terpenuhi maka pengusaha tersebut tidak wajib menjadi PKP. Peraturan ini sudah ada dalam PMK No 197/PMK.03/2013. Sebab usaha itu masih masuk dalam pengusaha kecil non PKP.
  3. Pengusaha non PKP bisa masuk dalam PKP jika secara sukarela mendaftarkan diri atau badan usaha. Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku
  4. Jika perusahaan yang sudah terdaftar sebagai PKP mengalami penurunan omzet yakni kurang dari Rp 4.800.000.000. maka badan usaha tersebut boleh mengajukan permohonan pencabutan sebagai PKP.

jasa pengurusan pajak

Dokumen Pendaftaran Pengajuan PKP

Bagi pengusaha yang memiliki omzet lebih dari ketentuan menteri keuangan wajib daftar sebagai PKP. Setelah memenuhi syarat di atas, ada dokumen yang harus terpenuhi sebagai sarana mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Ini dia dokumen yang harus dibawa ke KPP.

1. Wajib Pajak Pribadi

Dokumen pertama adalah wajib pajak orang pribadi. Adapun persyaratannya mukai dari fotokopi KTP. Sedangkan bagi pengusaha asing bisa melampirkan Kitas/Kitap. Selain itu, dokumen pribadi selanjutnya adalah soal dokumen kegiatan usaha.

Tentunya hasil terbitan dari lembaga terpercaya dan profesional. Membawa pula surat keterangan usaha. Selain itu pengusaha tersebut juga harus sebagai warga biasa bukan pejabat pemerintah.

2. Wajib Pajak Badan

Selanjutnya adalah wajib pajak badan usaha yang dikelola oleh badan usaha tersebut. Untuk dokumen wajib pajak perusahaan ini memang membutuhkan cukup banyak antara lain:

  • Memiliki akta pendirian lalu dilampirkan dalam dokumen. Atau menunjukkan surat dari kantor pusat berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT). Surat ini harus mencantumkan legalisasi dari pihak berwenang.
  • Melampirkan fotokopi NPWP dari salah satu pengurus perusahaan, paspor dan keterangan tempat tinggal.
  • Mempunyai dokumen izin usaha yang disahkan oleh instansi berwenang
  • Surat yang berisi tempat usaha itu berjalan dari pemerintah setempat

3. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerjasama Operasi

Untuk perusahaan kerjasama dan telah mencapai omset melebihi ketentuan pemeri tah. Maka harus mendaftarkan diri sebagai PKP. Syaratnya yaitu

  • Fc perjanjian kerjasama antara dua belah pihak. Selain itu harus pula memiliki akta pendirian bukti terjalinnya kerjasama. Surat tersebut harus mendapat legitimasi dari pejabat berwenang
  • Setiap anggota yang terlibat dalam kerja sama tersebut harus menyertakan NPWP sebagai laporan
  • Fc NPWP dari penanggung jawab perusahaan. Bisa juga menggantinya dengan paspor
  • Memiliki dokumen izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Surat keterangan yang berisi tempat usaha tersebut beroperasi.

Dokumen Pendukung Menjadi PKP

Selain dengan banyaknya dokumen hang harus terpenuhi dari setiap poin di atas. Ada pula dokumen lain yang biasanya jadi syarat umum mengajukan sebagai PKP.

  • Surat ranah tempat usaha, baik sewa maupun milik sendiri
  • Mengisi daftar harta atau inventaris kantor
  • Melampirkan laporan keuangan yang sudah berjalan di perusahaan tersebut
  • SPT tahunan terakhir
  • Melampirkan foto perusahaan
  • Memiliki peta lokasi yang menggambarkan setiap ruang dari tempat tersebut
  • Mengisi form dari KPP kemudian tanda tangan faktur.

Kenapa Pengajuan Menjadi PKP di Tolak

Perlu Anda ketahui bahwa setelah memenuhi persyaratan di atas lalu mengajukan diri ke KPP. Pihak berwenang akan melakukan survey. Apabila memang sesuai kriteria maka surat terdaftar PKP bisa diambil di PKP.

Namun ada kalanya pengajuan tersebut tertolak. Alasannya boleh jadi sebab tidak memenuhi semua syarat pengajuan, pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP. Dan lainnya

Itulah pengertian mengenai apa itu PKP, syarat dan keuntungan yang mungkin Anda dapatkan saat tergabung di dalamnya. Sebelum mengajukan diri pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai bukti terlampir.

Jika kamu pusing dengan urusan pajak keuangan serta pembukuan, kamu bisa menggunakan jasa pengurusan pajak dari legalsatu.id.