BPOM: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Pengajuannya

BPOM

Memiliki usaha di bidang obat dan makanan tidaklah mudah. Ada berbagai syarat dan prosedur yang perlu dipahami, khususnya terkait keamanan produk. Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan produknya di BPOM. Apa itu BPOM?, BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada intinya, BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan izin legal kepada perusahaan yang produknya dinyatakan aman. Untuk menentukan aman tidaknya produk obat, minuman ataupun makanan, pihak BPOM akan melakukan tes.

Pengertian BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga yang ditugaskan secara khusus untuk mengawasi seluruh peredaran makanan dan obat di kawasan Indonesia. Lembaga tersebut hampir sama dengan FDA dan EMA di luar negeri.

Pengawasan terhadap produk obat dan makanan tersebut bertujuan agar masyarakat terhindar dari berbagai zat berbahaya. Produk yang tidak aman dikonsumsi akan membahayakan kesehatan manusia bahkan menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, salah satu ciri produk yang aman adalah produk yang telah mendapatkan izin edar resmi dari BPOM. Selain melakukan tes terhadap produk yang beredar, BPOM juga memiliki kewenangan untuk mengawasi obat-obatan dan aneka makanan di Indonesia.

Izin BPOM tidak sama dengan izin Dinas Kesehatan. Izin Dinas Kesehatan dengan sebutan  PIRT dan ini hanya berlaku khusus bagi industri berskala kecil. Sedangkan BPOM untuk perusahaan atau industri skala besar.

Kelebihan Produk Obat dan Makanan yang Memiliki Izin BPOM

Ada banyak manfaat dan kelebihan yang akan Anda dapatkan ketika produk usahanya memiliki izin BPOM. Salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk. Dengan izin yang legal, costumer tidak khawatir akan bahaya produk.

Selain itu, produk yang sudah memiliki izin badan tersebut juga dapat bersaing dengan industri besar lain. Kegiatan ekspor juga lebih mudah sehingga pasar yang dijangkau menjadi lebih luas.

Keunggulan lainnya yaitu pemilik usaha bisa menyuplai supermarket-supermarket agar produknya lebih terkenal luas di pasaran. Bahkan, Anda dapat ikut berpartisipasi dalam event-event tertentu yang dapat menjadi ajang promosi produk.

Macam-Macam Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan

Di BPOM terdapat tiga label izin edar yang satu sama lain berbeda. Macam-macam label terseut adalah MD, SP dan ML. Berikut penjelasan ketiganya:

1. Izin Edar Label MD

Label MD merupakan label yang khusus untuk makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memberikan label tersebut kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi. Namun, label MD hanya khusus kepada perusahaan-perusahaan besar.

2. Izin Edar Label SP

Label pengawasan makanan selanjutnya adalah SP. Berbeda dengan MD, label SP khusus kepada produk-produk milik Usaha Kecil Menengah. Label tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. SP sendiri merupakan singkatan dari Sertifikat Penyuluhan.

3. Izin Edar Labal ML

Label ML adalah singkatan dari Makanan Luar. Label tersebut khusus untuk produk-produk yang dipasarkan atau beredar secara luas di Indonesia. Termasuk produk yang menjalani pengemasan ulang. Ketika produk yang impor dari luar negeri telah memenuhi syarat sesuai standar badan pengawas obat dan makanan maka lembaga tersebut akan memberikan label ML.

Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki dua fungsi utama. Fungsi pertama adalah mengawasi obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Sedangkan fungsi kedua yaitu sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis). Berikut penjelasan masing-masing:

1. BPOM Sebagai Pengawas Obat dan Makanan

Sebagai pengawas obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makananmelakukan pengawasan kepada produlk-produk baik sebelum atau sedang beredar. Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional dalam hal pengawasan obat serta makanan.

Di antara tugasnya adalah menyusun standar, aturan, prosedur serta kriteria terhadap obat dan makanan yang aman. BPOM juga melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait hal tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan juga melakukan bimbingan kepada supervisi dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Di samping itu, lembaga ini juga menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang bidang pengawasan obat dan makanan.

2. BPOM Sebagai Unit Pelaksana Teknis

Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Badan Pengawas Obat dan Makananbertugas menyusun program kerja dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Selain itu, lembaga ini juga melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan.

Selain itu, BPOM juga melaksanaan sertifikasi, fasilitas produksi serta distribusi obat dan makanan. Sebagai contoh, Badan Pengawas Obat dan Makananmelakukan pengambilan sampel obat dan makanan untuk pelaksanaan pengujian,

Lebih lanjut, secara teknis Badan Pengawas Obat dan Makananjuga melakukan penyelidikan terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Termasuk memberikan informasi dan komunikasi dengan masyarakat agar menghindari produk-produk berbahaya.

Cara Daftar BPOM

Daftar Badan Pengawas Obat dan Makanansaat ini dapat Anda lakukan secara online. Namun, pemilik usaha harus memahami tata caranya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi e-BPOM. Saat mendaftar, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti NPWP, SIUP, SIK Penanggung Jawab dan lain-lain.

Sebelum mengurus izin Badan Pengawas Obat dan Makanan, Anda harus mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu. Kemudian, isi data perusahaan dan semua kolom yang tersedia secara benar dan lengkap.

Unggah semua berkas yang menjadi syarat pengajuan dan kirim bukti fisiknya ke alamat BPOM secara langsung. Setelah itu, tunggu hasil pemeriksanaan melalui e-mail yang aktif.

Itulah ulasan mengenai apa itu BPOM, BPOM adalah syarat mutlak bagi pengusaha obat dan makanan agar produknya aman dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Jika anda ingin menanyakan seputar perizinan maupun legalitas usaha, anda dapat cek website legalsatu.id