Cara Mendirikan CV: Panduan Lengkap dan Langkah-langkah

cara mendirikan cv

Artikel ini akan membahas cara mendirikan CV bagi Anda yang mungkin merasa bingung atau tidak yakin tentang prosesnya.

Dengan mengikuti petunjuk di artikel ini, Anda akan mendapatkan gambaran jelas tentang proses pendirian CV, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang harus disiapkan, dan biaya yang diperlukan.

Mari kita segera pelajari lebih lanjut tentang proses pendirian CV.

Pengertian CV

Pengertian Pendirian CV Sebagai pelaku bisnis, sangat penting untuk memiliki entitas bisnis resmi, seperti CV atau PT.

CV, atau Commanditaire Vennootschap, adalah jenis kemitraan yang dibentuk oleh satu atau lebih individu yang berkontribusi pada aset dan dana sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.

CV memiliki kelebihan dan kekurangan tertentu yang harus dipahami. Misalnya, salah satu keuntungan memiliki CV adalah membantu pemilik bisnis yang memiliki modal terbatas. Selain itu, dengan mendirikan CV, Anda juga memiliki peluang untuk mengembangkan bisnis dan memperoleh kredit lebih mudah.

Namun, juga ada resiko dalam mendirikan CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, pengurus aktif atau sekutu komplementer harus bertanggung jawab dan dapat melibatkan harta pribadi pengurus aktif.

Baca Juga: Apa itu CV Perusahaan serta fungsinya

Persyaratan Pendirian CV

Persyaratan Pendirian CV Selain memahami definisi dan perencanaan bisnis CV, Anda juga perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV.

CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif, dan harus memiliki akta notaris dalam bahasa Indonesia. Pendiri CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, dan tidak diperkenankan adanya partisipasi modal asing, sehingga kepemilikan 100% harus dimiliki oleh WNI. Dokumen yang dibutuhkan termasuk fotokopi KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, fotokopi NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, surat pernyataan domisili dengan meterai, surat pernyataan KBLI bermeterai, email dan nomor telepon perusahaan.

Hukum Dasar Pendirian CV

Hukum Dasar Pendirian CV Pendirian CV harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pasal tersebut menjelaskan pengaturan CV di bawah hukum Firma, karena CV pada dasarnya merupakan bentuk Firma.

Baca Juga: Dasar Hukum Pendirian CV

Langkah-langkah Pendirian CV

Langkah-langkah Pendirian CV Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mendirikan CV yang sah di bawah hukum Indonesia:

1. Menentukan Pendiri CV

Dalam pendirian CV, harus ada minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Anda juga harus menentukan pembagian properti secara jelas sejak awal pendirian CV.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Anda harus menyiapkan semua data atau dokumen yang diperlukan untuk pendirian CV seperti yang ditetapkan dalam Pasal 19 KUHD.

3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Anda harus mengajukan permohonan nama CV ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

4. Membuat Akta Pendirian CV

Proses ini dilakukan di hadapan notaris.

Baca Juga: Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV

5. Penandatanganan Akta Pendirian CV

Pendiri CV harus menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.

6. Mengurus SKDP

SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang penting dalam proses pendirian CV.

7. Mengurus NPWP

Anda harus mengajukan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda.

8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Setelah mendapatkan akta notaris, Anda harus mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri.

9. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, Anda harus mengurus NIB atau nomor izin berusaha.

10. Mengumumkan Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir adalah melakukan pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi setelah akta pendirian disetujui oleh Pengadilan Negeri.

Itulah pembahasan lengkap tentang proses pendirian CV. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Jika anda ingin mendirikan CV Perusahaan tetapi 

  • Bingung mulai dari mana
  • Tidak tau cara mengurus dokumen-dokumen
  • Tidak ada waktu untuk pergi bolak-balik
  • Pusing dengan proses perizinan yang rumit & kompleks
  • Ingin Tau Beres

jasa pembuatan cv

Dan lain sebagainya. Anda bisa menggunakan jasa pendirian cv dari legal satu. Anda cukup fokus mengembangkan bisnis anda, urusan legalitas & perizinan biar kami yang urus. Segala proses yang rumit & kompleks akan kami buat sesederhana mungkin.