Syarat Pendirian CV Terbaru 2026 dan Dokumen yang Dibutuhkan

syarat pendirian cv

Syarat pendirian CV meliputi minimal dua sekutu (satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif), nama CV yang belum dipakai, akta pendirian dari notaris, modal yang disepakati para sekutu, KBLI sesuai kegiatan usaha, dan alamat domisili yang sesuai zonasi. Tidak ada modal minimal yang ditetapkan undang-undang untuk CV. Setelah akta dibuat, CV didaftarkan di Kementerian Hukum sesuai Permenkumham No. 17 Tahun 2018.

Syarat Pendirian CV

SyaratKeterangan
SekutuMinimal dua: sekutu aktif dan sekutu pasif
Nama CVBelum dipakai dan tidak melanggar ketentuan
Akta pendirianDibuat notaris dalam bahasa Indonesia
ModalDisepakati sekutu, tanpa minimal undang-undang
KBLISesuai kegiatan usaha
DomisiliAlamat sesuai zonasi

Checklist Dokumen Pendirian CV

  • KTP dan NPWP seluruh sekutu.
  • Usulan nama CV (siapkan beberapa alternatif).
  • Pembagian peran: siapa sekutu aktif dan pasif.
  • Besaran modal dan porsi setoran masing-masing.
  • KBLI yang akan digunakan.
  • Alamat domisili dan bukti penguasaan tempat, misalnya perjanjian sewa atau virtual office.
  • Nomor telepon dan email usaha.

Baca Juga: Cara Mendirikan CV 2026: Langkah Lengkap hingga NIB

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Sekutu aktif bertanggung jawab hingga harta pribadi, jadi pilih peran dengan sadar.
  • Beberapa kegiatan usaha dan kualifikasi, misalnya jasa konstruksi menengah dan besar, mensyaratkan PT.
  • CV bukan pilihan untuk investor asing; gunakan PT PMA.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa syarat mendirikan CV?

Minimal dua sekutu (aktif dan pasif), nama CV, akta pendirian notaris, modal yang disepakati, KBLI, alamat domisili, serta identitas dan NPWP para sekutu.

Dokumen apa saja untuk pendirian CV?

KTP dan NPWP sekutu, usulan nama CV, data modal dan pembagian peran, KBLI, alamat domisili beserta bukti penguasaan tempat, dan kontak usaha.

Apakah CV punya modal minimal?

Tidak ada modal minimal yang ditetapkan undang-undang. Modal disepakati para sekutu dan dicantumkan dalam akta.

Apakah WNA boleh menjadi sekutu CV?

CV umumnya diperuntukkan bagi modal dalam negeri. Investor asing sebaiknya menggunakan PT PMA.

Apakah CV wajib punya kantor fisik?

Tidak selalu. Alamat harus sesuai zonasi untuk KBLI; virtual office di gedung komersial dapat dipakai untuk usaha yang tidak membutuhkan fasilitas fisik.

Syarat CV Lengkap, Pendirian Lebih Cepat

Kirim data Anda, tim LegalSatu memeriksa kelengkapan syarat dan mengurus pendirian CV hingga NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian CV LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16-35), KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.