Pembaruan Oktober 2026: PP No. 5 Tahun 2021 telah dicabut dan digantikan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Isi di bawah ini dipertahankan sebagai arsip.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup beberapa hal, antara lain:
- Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pembentukan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS).
- Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pendanaan untuk pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP nomor 5 tahun 2021
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Februari 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
| Nomor Pengundangan | 15 |
| Nomor Tambahan | 6617 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Download Pdf: PP Nomor 5 Tahun 2021
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Artikel Terkait:
Siap Membuat Usaha Anda Resmi dan Legal?
Tim LegalSatu membantu pendirian PT dan pengurusan perizinan berusaha, dari akta, pengesahan Kemenkumham, hingga NIB. Pelajari jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

