Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup beberapa hal, antara lain:

  1. Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Pembentukan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS).
  4. Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. Pendanaan untuk pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP nomor 5 tahun 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan6617
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021

Download Pdf: PP Nomor 5 Tahun 2021

Hubungan Antar Peraturan

Mencabut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik