Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup beberapa hal, antara lain:
- Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pembentukan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS).
- Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pendanaan untuk pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP nomor 5 tahun 2021
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Februari 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | 6617 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Download Pdf: PP Nomor 5 Tahun 2021
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik