Tarif PPN Terbaru 2024

Tarif PPN Terbaru 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Tidak Ada Kenaikan Tarif di Tahun 2024

 

Berita baik bagi konsumen dan pelaku usaha! Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif (PPN) menjadi 12% pada tahun 2024. Tarif PPN tetap berada di angka 11% seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kapan Kenaikan Tarif PPN?

Meskipun tidak berlaku di tahun 2024, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Mengapa Kenaikan Tarif Nya di tunda?

Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PPN dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini dan dampaknya terhadap masyarakat. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas setiap tahap peredaran barang atau jasa. Pajak ini dipungut oleh penjual dan ditambahkan ke dalam harga jual barang atau jasa yang kita beli.

Mengapa Tarif PPN Dinaikkan?

Kenaikan tarif bertujuan untuk memberikan dana segar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program-program sosial. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Apa Dampak Kenaikan Tarif PPN?

Kenaikan tarif akan berdampak pada harga barang dan jasa yang kita konsumsi. Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk meminimalkan dampak negatif kenaikannya, seperti memberikan insentif kepada pelaku usaha tertentu dan memperluas basis objek pajak.

Kesimpulan

Meskipun kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah pasti akan terjadi pada tahun 2025, namun untuk tahun 2024 ini, kita masih dapat menikmati tarif PPN yang masih 11%. Mari kita manfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp