SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, penghitungan pajak terutang, pajak yang sudah dibayar atau dipotong, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak. Setiap pemilik NPWP wajib melaporkannya: orang pribadi paling lambat 31 Maret dan badan paling lambat 30 April untuk tahun buku kalender. Sejak era Coretax, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Tujuan SPT Tahunan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak.
- Melaporkan pembayaran dan pemotongan pajak sepanjang tahun.
- Melaporkan harta dan kewajiban.
- Menjadi sarana pengawasan kepatuhan oleh DJP.
Jenis SPT Tahunan
| Jenis | Untuk |
|---|---|
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Karyawan, pengusaha, dan pekerja bebas |
| SPT Tahunan PPh Badan | PT, CV, firma, koperasi, dan badan lainnya |
Sebelum Coretax, SPT orang pribadi dibedakan menjadi formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, sedangkan badan memakai formulir 1771. Di Coretax, formulir disajikan dalam format yang lebih terintegrasi dan sebagian data terisi otomatis dari bukti potong.
Batas Waktu dan Denda
| Wajib Pajak | Batas Waktu | Denda Telat Lapor |
|---|---|---|
| Orang pribadi | 31 Maret | Rp100.000 |
| Badan | 30 April (tahun buku kalender) | Rp1.000.000 |
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Bukti potong dari pemberi kerja atau pihak lain.
- Daftar harta dan utang.
- Data tanggungan keluarga.
- Untuk badan: laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu SPT Tahunan?
Surat Pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, pajak yang sudah dibayar, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.
Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP, baik orang pribadi maupun badan, kecuali dikecualikan ketentuan.
Kapan batas lapor SPT Tahunan?
Orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), badan paling lambat 4 bulan (30 April).
Apa tujuan SPT Tahunan?
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak, melaporkan harta dan kewajiban, serta menjadi sarana pengawasan kepatuhan.
Apa denda telat lapor SPT Tahunan?
Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, sesuai Pasal 7 UU KUP.
Lapor SPT Tahunan Tanpa Pusing
Tim LegalSatu membantu menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan lewat Coretax, tepat waktu dan sesuai aturan. Lihat paketnya di jasa konsultan pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU KUP sebagaimana diubah UU HPP dan PMK No. 81 Tahun 2024, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

