Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan kata koperasi yang berperan penting di tengah masyarakat. Bahkan, keberadaannya sudah ada sejak era kolonial dan eksistensinya masih terus terjaga hingga saat ini. Tentu mendirikan badan usaha ini tidaklah mudah, sebab harus memenuhi syarat pendirian koperasi.
Definisi Koperasi
Koperasi sendiri adalah sebuah badan usaha yang berisikan anggota perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang ada di dalamnya sesuai dengan prinsip koperasi. Prinsip ini tentu sudah ada sejak zaman dahulu, jadi masyarakat harus patuh terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Dalam hal ini, koperasi berfungsi sebagai gerakan ekonomi yang dimiliki oleh rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Ada banyak jenis yang masyarakat jalani sesuai dengan fungsi-fungsinya. Selain itu, badan usaha ini juga sudah memiliki landasan hukum yang tertera pada sejumlah peraturan per-UU.
Anda bisa menemukan berbagai landasan hukum yang tertera di perundang-undangan berkaitan dengan koperasi. Dalam hal ini, sudah dapat dipastikan jika badan usaha tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia serta melindungi masyarakat di dalamnya.
Prinsip Koperasi
Adapun beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh anggota. Mengapa demikian? Karena prinsip dari badan usaha ini sangat berbeda dengan badan hukum lainnya. Untuk mengetahui informasi mengenai hal tersebut secara jelas dan detail, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
1. Kemandirian
Prinsip pertama dari badan usaha ini yakni kemandirian. Ini memiliki arti bahwa koperasi mampu berdiri sendiri tanpa bergantung dan campur tangan pihak lain. Caranya yakni dengan memegang teguh prinsip-prinsip itu sendiri untuk membantu menjalankan setiap kegiatan yang terjadi di dalamnya.
2. Pembagian Balas Jasa
Kedua yakni pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. Maksudnya adalah pembagian tersebut harus terlaksana secara wajar serta tidak melebihi suku bunga yang sedang terjadi di pasar atau lebih singkatnya mengacu pada pergerakan nilai mata uang di pasar.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip ketiga dari badan usaha ini adalah pembagian sisa hasil usaha atau SHU terlaksana secara sebanding dan juga adil. Pembagian tersebut tentunya sebanding dengan jasa usaha para anggota koperasi. Tentu penetapan proses ini terlaksana melalui berbagai pertimbangan sebelumnya.
4. Pengelolaan Secara Demokratis
Koperasi menjunjung tinggi musyawarah mufakat untuk mencapai tujuan bersama. Apabila ingin menetapkan sesuatu, maka perlu mendapatkan persetujuan atau suara dari setiap anggota di dalamnya terlebih dahulu agar tidak terjadi konflik atau kesalahpahaman antar anggota.
5. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Prinsip berikutnya berkaitan dengan perekrutan keanggotaan yang terlaksana secara sukarela dan terbuka. Jadi tidak ada unsur paksaan bagi siapapun yang ingin bergabung menjadi anggota serta tidak ada diskriminasi atau perbedaan sikap pada setiap anggota karena semuanya setara.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Badan usaha ini memiliki beberapa bentuk dan jenis. Sebelum melakukan pendirian, Anda perlu mengetahui informasi mengenai hal ini. Adapun beberapa jenisnya, seperti berdasarkan jenis usaha, keanggotaan, dan juga tingkatan.
Koperasi berdasarkan jenis usaha produksinya, seperti kerajinan, makanan, dan masih banyak lainnya. Di dalamnya juga tercangkup beberapa badan usaha, seperti konsumsi, simpan pinjam, dan serba usaha. Jenis ini mudah Anda temui di tengah masyarakat karena memiliki minat cukup banyak.
Sedangkan berdasarkan keanggotaannya, seperti KPN pada Pegawai Negeri, Pasar, dan Unit Desa. Terakhir yakni menurut tingkatannya, meliputi primer serta sekunder (gabungan, induk, juga pusat). Itu semua memiliki fungsi berbeda-beda dalam memberi pelayanan kepada masyarakat secara luas.
Syarat Pendirian Koperasi
Jika Anda ingin mendirikan sebuah koperasi, maka perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syaratnya. Dalam melakukan pendirian badan ini, masyarakat perlu mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh para pendiri dan pejabat guna melakukan penyuluhan terkait kegiatan tersebut. Berikut dua jenis syarat pendirian berkaitan dengan jumlah orang yang hadir!
1. Koperasi Primer
Syarat pertama jika ingin mendirikan koperasi primer. Di era teknologi seperti saat ini, Anda bisa mengajukan akta pendirian melalui alat elektronik maupun tertulis kepada Menteri. Adapun beberapa lampiran yang harus pendaftar penuhi.
Lampiran tersebut berupa dua rangkap akta pendirian koperasi yang berisi materai di dalamnya, surat bukti penyetoran modal, berita acara rapat pendirian badan usaha, dan juga rencana awal kegiatan. Pastikan semuanya tertulis serta menggunakan format yang sesuai sebelum melakukan pengiriman.
2. Koperasi Sekunder
Pendirian koperasi sekunder sebenarnya tidak berbeda jauh dengan informasi sebelumnya. Namun, Anda hanya perlu menambahkan beberapa dokumen pendukung lain untuk melengkapi berkas-berkas pendirian badan usaha tersebut.
Adapun beberapa tambahan dokumen yang harus Anda penuhi, seperti NPWP aktif bagi setiap calon anggota, keputusan pengesahan badan hukum, dan juga hasil berita acara rapat pendirian. Lakukan pemeriksaan kembali sebelum mengirim file ke lembaga yang menangani.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ada juga jenis koperasi simpan pinjam yang memiliki persyaratan berbeda dengan dua jenis sebelumnya. Syarat-syarat tersebut sudah tertera di dalam UU, pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM No.9 tahun 2018. Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan mendapatkan penilaian berkaitan dengan anggaran dasar serta persyaratan administrasinya, Menteri akan menerbitkan dua opsi surat. Surat tersebut terdiri dari SK (Surat Keputusan) penerimaan atau penolakan.
Demikianlah informasi mengenai syarat pendirian koperasi dan beberapa panduan lengkap lainnya yang akan membantu Anda dalam mendirikan badan usaha tersebut. Semoga artikel di atas mampu memberi pemahaman serta gambaran kepada pembaca secara luas tentang info yang mereka ingin ketahui.
Jika anda ingin mendirikan koperasi kalian bisa konsultasi dengan ahlinya di legal satu.