Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan UMKM dan sekarang usaha ini banyak masyarakat jadikan sebagai mata pencaharian terutama di tengah pandemi kemarin. Bagi mereka yang baru saja ingin merintis bisnis ini, perlu mengenal terlebih dahulu klasifikasi UMKM itu seperti apa. Ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian UMKM
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Umumnya, usaha ini dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha yang pastinya telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Perlu Anda ketahui juga, klasifikasi UMKM sendiri sudah tertera pada perundang-undangan.
Jadi, Anda bisa memahami lebih dalam mengenai jenis UMKM yang sedang dijalankan. Ada tiga kriteria, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Semuanya masyarakat jalankan untuk meningkatkan ekonomi di daerahnya serta memberi keuntungan kepada masyarakat lainnya.
Keberadaan jenis usaha ini pun sudah sangat besar hingga saat ini. Jadi, lebih mudah bagi Anda untuk menemukannya dan mencari contohnya atau menjadikan mereka sebagai acuan apabila ingin terjun ke bisnis ini. Namun, sebelum itu ketahui terlebih dahulu informasi mengenai UMKM itu sendiri di bawah ini!
Jenis dan Kriteria UMKM
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Usaha Mikro Kecil Menengah ini memiliki beberapa kriteria berbeda yang harus diketahui terlebih dahulu sebelum terjun langsung. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
1. Usaha Mikro
Jenis pertama yakni usaha mikro yang berfungsi sebagai ekonomi produktif dan kepemilikan oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria tertentu. Mungkin Anda bisa mengidentifikasikan jenis tersebut, seperti pedagang kaki lima, dan lain sebagainya.
Adapun kriteria dari usaha mikro, seperti penghasilan atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000. Nominal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan dari tempat usaha tersebut. Selain itu, hasil penjualannya paling banyak mencapai Rp300.000.000 setiap tahunnya.
2. Usaha Kecil
Berikutnya ada usaha kecil yang adalah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Biasanya kepemilikannya oleh perorangan atau kelompok dan bukan merupakan usaha cabang dari perusahaan utamanya. Selain itu, usaha kecil juga secara tidak langsung menjadi bagian dari usaha menengah.
Untuk kriterianya sendiri yakni usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50.000.000 dengan maksimal Rp500.000.000. Sedangkan hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300.000 hingga Rp2,5.000.000.000.
3. Usaha Menengah
Jenis berikutnya adalah usaha menegang yang merupakan usaha dalam bentuk ekonomi produksi dan bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dan menjadi bagian dari usaha kecil secara langsung. Untuk total kekayaannya sendiri, peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya dengan baik.
Usaha Menengah sendiri tergolong dalam sebuah bisnis besar yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000 bahkan bisa lebih dari itu. Jumlah tersebut sudah termasuk tanah dan bangunan dari tempat usaha. Sedangkan untuk penghasilannya bisa menyentuh Rp2.5 – Rp50 miliar.
Klasifikasi UMKM
Informasi berikutnya berkaitan dengan klasifikasi UMKM yang harus Anda ketahui terlebih dahulu. Di sini akan dijelaskan keempat klasifikasi tersebut, yakni Livelihood Activities, Micro Enterprise, Small Dynamic Enterprise, dan Fast Moving Enterprise.
Livelihood Activities berfungsi untuk memberikan kesempatan kerja bagi semua orang untuk mencari nafkah. Selanjutnya ada Micro Enterprise, yakni memiliki sifat pengrajin namun masih tidak memiliki sifat kewirausahaan dalam dirinya, sehingga sedikit sulit dalam mewujudkannya tetapi telah mempunyai niat.
Berikutnya ada Small Dynamic Enterprise, yakni UKM yang telah mempunyai jiwa entrepreneurship serta mampu menerima pekerjaan subkontrak juga ekspor. Sedangkan Fast Moving Enterprise ditujukan bagi UKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu berubah menjadi Usaha Besar.
Peran UMKM
Mungkin Anda penasaran dengan peran UMKM di tengah masyarakat terutama di Indonesia. Apalagi bagi mereka yang baru saja ingin terjun ke bisnis ini. Untuk mengetahui informasinya secara lengkap, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
1. Mendorong Perekonomian
Peran pertama dari UMKM adalah membantu mendorong perekonomian masyarakat di lingkungan tertentu. Bagaimana bisa? Karena semua orang tidak terfokus pada pekerjaan yang telah tersedia di pemerintahan namun juga mampu mengembangkan kreatifitas mereka sendiri.
Dengan demikian, kebangkitan ekonomi bisa diwujudkan baik bagi perorangan maupun kelompok. Selain itu, jenis usaha ini juga tidak memerlukan terlalu banyak modal. Jadi, semua bisa menekuninya asalkan memiliki tekad dan niat yang kuat untuk menjalaninya.
2. Membantu Menyumbang Devisa Negara
Siapa sangka jika keberadaan usaha yang masyarakat kembangkan ini mampu meningkatkan devisa negara?. Hal ini terjadi karena UMKM mampu menarik minat konsumen asing untuk membeli produk atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
Apalagi di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat pada saat ini. Lebih mudah bagi masyarakat terutama pelaku usaha mengembangkan bisnis mereka agar terkenal di segala penjuru dunia. Dengan keuntungan tersebut, kegiatan ekspor pun menjadi lebih meningkat.
3. Memberi Lapangan Kerja Baru
Seperti yang sudah Anda ketahui, semakin banyak manusia maka semakin sedikit pula lapangan pekerjaan dan menyebabkan banyaknya pengangguran dari berbagai wilayah. Tentu ini akan membuat perekonomian semakin buruk serta bisa menimbulkan masalah lain kedepannya.
Dengan terus berkembang dan bermunculnya usaha baru di tengah masyarakat, secara langsung mereka memberikan lapangan pekerjaan baru kepada semua orang. Dari sini, perkembangan ekonomi berhasil apabila mampu memberi manfaat besar bagi lingkungan sekitarnya.
Demikianlah informasi berkaitan dengan klasifikasi UMKM dan beberapa ulasan penting lainnya yang akan membantu pembaca dalam memahami tentang bisnis ini. Semoga artikel di atas dapat memberi bantuan serta gambaran secara luas kepada semua orang mengenai topik pembahasan tersebut.
Jika anda UMKM dan bingung untuk mengurus pendirian PT, CV dan perizinan lainnya kalian bisa menggunakan jasa pendirian PT Legal Satu.