Persekutuan Perdata: Pengertian, Contoh dan Dasar Hukumnya

Pengantar

Pelaku bisnis sering menggunakan persekutuan perdata sebagai salah satu bentuk badan usaha. Istilah ini merujuk pada bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat diri untuk mencapai tujuan bersama. Hukum Indonesia mengatur persekutuan perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menetapkan pedoman hukum mengenai pembentukan, hak, kewajiban, serta pembubaran persekutuan tersebut.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, contoh, serta dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia, membantu pembaca untuk memahami konsep ini dalam konteks hukum dan bisnis.


Pengertian Persekutuan Perdata

Pasal 1618 KUH Perdata menyatakan bahwa dua orang atau lebih dapat membuat perjanjian persekutuan perdata dengan menyepakati untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan guna membagi keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.Persekutuan ini bisa terbentuk baik secara formal melalui akta tertulis maupun secara informal melalui perjanjian lisan.

Pada dasarnya, dalam persekutuan perdata, para pihak yang tergabung berkomitmen untuk berkontribusi baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, guna mencapai suatu tujuan bersama, biasanya terkait dengan kegiatan ekonomi atau bisnis.

 


Ciri-Ciri Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya, antara lain:

  1. Tidak Berbadan Hukum: Persekutuan perdata tidak memiliki status badan hukum yang terpisah dari para sekutunya.Artinya, hukum tidak menganggap persekutuan ini sebagai entitas yang berdiri sendiri, sehingga setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban persekutuan.
  2. Perjanjian Formal atau Lisan: Para pihak dapat membentuk persekutuan perdata melalui perjanjian tertulis (akta) atau kesepakatan lisan, sehingga pembentukannya bersifat fleksibel.
  3. Kontribusi Para Sekutu:Para sekutu harus menyumbangkan modal atau keahlian untuk mencapai tujuan persekutuan.
  4. Pembagian Keuntungan:

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Beberapa pasal dalam KUH Perdata, terutama Pasal 1618 hingga Pasal 1652, mengatur dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia. Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami terkait dasar hukum persekutuan perdata antara lain:

  • Pasal 1618 KUH Perdata: Mengatur tentang pengertian persekutuan perdata.
  • Pasal 1623 KUH Perdata: Para pihak dapat membentuk persekutuan melalui perjanjian formal atau lisan.
  • Pasal 1631 KUH Perdata: Mengatur tentang kewajiban dan hak para sekutu dalam menjalankan kegiatan persekutuan.
  • Pasal 1646 KUH Perdata: Mengatur tentang pembubaran persekutuan, baik karena kesepakatan bersama atau sebab-sebab lainnya seperti salah satu sekutu meninggal.

Jenis-Jenis Persekutuan Perdata

Secara umum, persekutuan perdata dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Persekutuan Umum (Persekutuan untuk Semua Hal)
    Dalam jenis ini, para sekutu bersepakat untuk bekerja sama dalam segala bentuk usaha atau kegiatan yang mungkin menguntungkan. Sekutu membagi semua aset, keuntungan, dan kerugian berdasarkan kesepakatan awal.
  2. Persekutuan Khusus (Persekutuan untuk Kegiatan Tertentu)
    Persekutuan ini hanya dibentuk untuk kegiatan atau proyek tertentu saja, seperti kerjasama dalam proyek konstruksi atau pengadaan barang tertentu. Setelah proyek selesai, persekutuan dapat dibubarkan sesuai dengan kesepakatan awal.

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Perdata

Seperti bentuk badan usaha lainnya, persekutuan perdata memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum dibentuk. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangannya:

Kelebihan:

  • Fleksibilitas: Persekutuan perdata lebih fleksibel dalam pembentukannya, tidak memerlukan modal besar atau prosedur yang rumit.
  • Pembagian Risiko dan Tanggung Jawab:Para sekutu membagi risiko di antara mereka, sehingga beban tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada satu pihak.
  • Manfaat dari Keahlian Berbeda: Setiap sekutu dapat berkontribusi dengan keahlian atau aset yang mereka miliki, sehingga persekutuan lebih kuat dalam menghadapi tantangan bisnis.

Kekurangan:

  • Tanggung Jawab Pribadi: Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang dan kewajiban persekutuan.
  • Pembubaran yang Sulit: Persekutuan perdata dapat menjadi sulit untuk dibubarkan jika tidak ada kesepakatan bersama di antara para sekutu.
  • Potensi Konflik: Perbedaan pendapat di antara sekutu dapat menimbulkan konflik, terutama jika perjanjian awal tidak jelas.

Contoh Persekutuan Perdata

Salah satu contoh umum persekutuan perdata adalah kerja sama antara dua individu untuk menjalankan bisnis kecil seperti toko kelontong atau kafe.

Kedua pihak sepakat untuk membagi modal, tenaga, dan keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut.

Contoh lain adalah persekutuan antar pengacara dalam sebuah firma hukum, di mana mereka setuju untuk bekerja sama menangani berbagai kasus hukum dan membagi pendapatan yang diperoleh dari klien.


Perbedaan Persekutuan Perdata dan Firma

Seringkali, persekutuan perdata disamakan dengan firma, namun ada beberapa perbedaan penting di antara keduanya:

  • Firma adalah persekutuan yang bergerak dalam bidang profesional tertentu, seperti firma hukum atau akuntansi, sedangkan persekutuan perdata bisa mencakup berbagai bentuk kegiatan ekonomi.
  • Firma biasanya berbadan hukum, sedangkan persekutuan perdata tidak memiliki badan hukum terpisah dari para sekutunya.

Proses Pembubaran Persekutuan Perdata

Pembubaran persekutuan perdata dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Kesepakatan Bersama: Para sekutu sepakat untuk membubarkan persekutuan setelah mencapai tujuan atau karena alasan tertentu.
  2. Masa Berlaku Habis: Para pihak mendirikan persekutuan dengan batas waktu tertentu, dan setelah waktu tersebut berakhir, mereka membubarkan persekutuan tersebut.
  3. Salah Satu Sekutu Meninggal:Jika salah satu sekutu meninggal dunia, para pihak dapat membubarkan persekutuan, kecuali terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa persekutuan akan tetap berlanjut.
  4. Pailit atau Bangkrut: Jika persekutuan gagal memenuhi kewajibannya atau mengalami kebangkrutan, para pihak dapat membubarkan persekutuan tersebut melalui proses hukum.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang dimaksud dengan persekutuan perdata?
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagi di antara sekutu.

2. Apakah persekutuan perdata berbadan hukum?
Tidak, persekutuan perdata tidak berbadan hukum, sehingga tanggung jawab para sekutu bersifat pribadi.

3. Apa dasar hukum dari persekutuan perdata di Indonesia?
Dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia diatur dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 1618 hingga Pasal 1652.

4. Bagaimana proses pembentukan persekutuan perdata?
Persekutuan perdata dapat dibentuk dengan perjanjian lisan maupun tertulis antara dua atau lebih pihak yang sepakat untuk bekerja sama.

5. Apa saja jenis persekutuan perdata?
Jenis persekutuan perdata meliputi persekutuan umum dan persekutuan khusus.

6. Bagaimana cara membubarkan persekutuan perdata?
Pembubaran persekutuan perdata dapat terjadi karena kesepakatan bersama, habisnya masa berlaku, kematian salah satu sekutu, atau kebangkrutan.

 

Pengen punya bisnis resmi tapi bingung cara buat PT?
Tenang, LegalSatu siap bantu! Dapatkan jasa pembuatan PT terpercaya dan gak ribet,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan mulai langkah pertamamu menuju kesuksesan bisnis!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp