Cara Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa: Syarat dan Prosedurnya

Pengusaha mengisi dokumen perubahan, ilustrasi cara mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa

PT Perorangan wajib diubah menjadi PT biasa (persekutuan modal) jika pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang dan/atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 PP No. 8 Tahun 2021. Perubahan status dilakukan melalui akta notaris, lalu didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum.

PT Perorangan adalah pintu masuk yang praktis bagi UMK, tetapi dirancang untuk satu pemilik dan skala usaha tertentu. Begitu bisnis tumbuh atau ada partner yang ingin masuk, status ini harus ditingkatkan. Artikel ini menjelaskan kapan perubahan wajib dilakukan, langkah-langkahnya, dan apa saja yang berubah setelahnya.

Pengusaha mengisi dokumen perubahan, ilustrasi cara mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa

Kapan PT Perorangan Wajib Berubah Status?

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021, perubahan status wajib dilakukan jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, misalnya ada partner atau investor yang ingin membeli saham.
  2. Usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, misalnya modal usaha atau hasil penjualan tahunan sudah melewati batas usaha kecil.

Selain dua kondisi wajib tersebut, banyak pemilik memilih mengubah status secara sukarela untuk mengikuti tender yang mensyaratkan PT persekutuan modal, meningkatkan kredibilitas di mata bank, atau menyiapkan masuknya investor.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

AspekPT PeroranganPT Biasa
Pendiri1 orang WNIMinimal 2 orang atau badan hukum
Dokumen pendirianPernyataan pendirian elektronikAkta notaris
OrganPemegang saham sekaligus direkturRUPS, direksi, dan dewan komisaris
Skala usahaHanya usaha mikro dan kecilSemua skala
Masuknya investorTidak bisa tanpa perubahan statusBisa melalui pengalihan atau penerbitan saham

Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

  1. Keputusan pemegang saham. Pemilik PT Perorangan mengambil keputusan untuk mengubah status. Keputusan pemegang saham tunggal ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan RUPS.
  2. Siapkan pemegang saham baru. Tentukan siapa yang masuk dan bagaimana caranya: membeli sebagian saham dari pemilik lama atau mengambil saham baru.
  3. Susun anggaran dasar lengkap. PT biasa memerlukan anggaran dasar yang memuat antara lain modal, susunan direksi dan dewan komisaris, serta tata cara RUPS.
  4. Buat akta perubahan status di notaris. Pasal 9 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021 mensyaratkan perubahan status melalui akta notaris.
  5. Daftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum. Notaris mengajukan pendaftaran melalui sistem AHU.
  6. Perbarui data di OSS dan perpajakan. Sesuaikan data NIB, pemegang saham, pengurus, dan skala usaha. Pastikan data di Coretax juga mengikuti perubahan tersebut.
  7. Perbarui dokumen operasional. Rekening bank, kontrak dengan klien, dan kop surat perlu disesuaikan dengan data terbaru.

Baca Juga: Mendirikan PT Bersama Teman: Pentingnya Perjanjian Pemegang Saham

Hal yang Sering Terlewat

  • Nama PT. Pastikan nama yang dipakai tetap memenuhi ketentuan penamaan PT persekutuan modal di sistem AHU.
  • Dewan komisaris. PT Perorangan tidak mengenal komisaris, sedangkan PT biasa wajib memilikinya.
  • Kewajiban tahunan. Setelah berubah status, PT wajib menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir sesuai Pasal 78 ayat (2) UU PT.
  • Perjanjian dengan pemegang saham baru. Jika partner masuk, susun perjanjian pemegang saham agar hak dan kewajiban masing-masing jelas.

Kesimpulan

PT Perorangan harus naik kelas menjadi PT biasa ketika pemegang saham bertambah atau usaha keluar dari kriteria UMK. Prosesnya melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik, lalu dilanjutkan pembaruan data di OSS, perpajakan, dan dokumen operasional. Merencanakan perubahan ini sebelum investor atau partner masuk akan membuat transisinya jauh lebih rapi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan PT Perorangan wajib diubah menjadi PT biasa?

Menurut Pasal 9 PP No. 8 Tahun 2021, perubahan wajib dilakukan jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Apakah perubahan status PT Perorangan harus lewat notaris?

Ya. Pasal 9 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021 mensyaratkan perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Apakah PT Perorangan boleh menerima investor?

Tidak dalam status perorangan, karena PT Perorangan hanya boleh memiliki satu pemegang saham. Untuk menerima investor, statusnya harus diubah menjadi PT biasa terlebih dahulu.

Apakah NIB berubah setelah PT Perorangan menjadi PT biasa?

Data NIB perlu diperbarui di OSS agar sesuai dengan status, pemegang saham, pengurus, dan skala usaha terbaru.

Apakah bisa langsung mendirikan PT biasa tanpa melalui PT Perorangan?

Bisa. Jika sejak awal sudah ada dua pendiri atau lebih, mendirikan PT biasa langsung lebih efisien daripada mendirikan PT Perorangan lalu mengubah statusnya.

Saatnya PT Perorangan Anda Naik Kelas?

Tim LegalSatu mengurus perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa, mulai dari penyusunan anggaran dasar, akta notaris, pendaftaran ke Kementerian Hukum, hingga pembaruan data OSS. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, PP No. 8 Tahun 2021, dan Permenkum No. 49 Tahun 2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.