Dalam dunia bisnis, PMA bukanlah istilah asing. PMA adalah Penanam Modal Asing yang terjadi dalam sebuah perusahaan. Bukan rahasia lagi kalo modal merupakan motor penggerak utama suatu bisnis. Keberadaannya sangat penting untuk menunjang segala bentuk operasional.
Apa Itu PMA?
Modal merupakan tonggak bisnis yang juga dapat meningkatkan perekonomian suatu negara. Itulah kenapa pemerintah juga membuat program yang dapat menarik para investor asing untuk bisa berbisnis di negara ini. Investor tersebut dapat menanamkan modal melalui PT PMA.
Berbicara soal PMA, program ini sebenarnya ada dalam UU No No 25 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 3 tentang Penanaman Modal. Baik itu bisnis yang sepenuhnya dari modal asing maupun bentuk kerjasama dengan pebisnis Indonesia.
Secara lebih jelas PMA merupakan bisnis atau usaha yang ada di Indonesia oleh penanam modal asing. Baik itu secara utuh maupun hasil patungan. Maksud dari modal asing tersebut adalah modal milik badan usaha, warga negara asing, atau badan hukum asing.
Perbedaan PMA dan PMDN
Jika sebelumnya Anda telah mengenal PMA maka selanjutnya adalah PMDN. Dari segi tujuan kedua program ini punya satu tujuan yaitu meningkatkan perekonomian Indonesia. Baik itu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan SDM, maupun perkembangan teknologi.
1. Subyek Penanam Modal
Perbedaan PMA dan PMDN bisa Anda lihat dari subyek penanam modal. Untuk PMA sendiri memang khusus untuk badan usaha maupun warna negara asing secara perorangan. Bentuknya bisa berupa penanaman modal secara langsung atau dengan skema lainnya.
Sedangkan untuk PMDN lebih merujuk kepada masyarakat Indonesia. Jadi aturannya terbatas pada penanam modal dalam negeri. Khusus untuk badan usaha juga pemerintah Indonesia saja. Modal pun didapat dari WNI.
2. Subyek Ketenagakerjaan
Selanjutnya adalah subyek ketenagakerjaan, meski menjadi penanam modal asing dan atau mendirikan usaha di Indonesia. Perusahaan tersebut harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. Selain itu mereka juga harus berusaha meningkatkan kompetensi pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan tujuan adanya PMA yakni meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengembangkan SDM. Harapannya, program ini bisa memberikan dampak positif dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Sedangkan peraturan ini tidak berlaku untuk PMDN.
3. Subyek Investasi
Untuk warga megara asing yang ingin masuk dalam program PMA memang terikat oleh undang-undang. Pemerintah telah mengaturnya sedemikian rupa. Begitupula terkait batasan dalam sebuah usaha atau bisnis.
Penanaman modal asing ini bisa bergerak atau berinvestasi dalam bidang apapun. Kendati demikian tetap ada batasan yakni larangan investasi pada hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, juga pertahanan nasional.
4. Fasilitas Keimigrasian
Sebagai penanam modal asing tentu harus punya surat imigrasi. Di mana untuk mendapatkannya harus sesuai dengan aturan izin tinggal. Surat itu dibuat oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Prosedur Pendirian PMA
Pendirian PMA, atau badan usaha asing di negara Indonesia tidak serta merta bisa didapatkan dengan mudah. Ada berbagai proses yang harus penanam modal asing lalui. Ternyata begini alur dari pendirian PMA.
1. Kelengkapan Dokumen
Bagi warga negara asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia harus punya dokumen lengkap. Dokumen tersebut sebagai pemenuhan syarat administratif untuk mendirikan usaha. Ini dia persyaratannya.
- Anggaran dasar perusahaan
- Pengajuan online
- Fotokopi Paspor pemegang saham
- Flowchart raw materials
- Surat rekomendasi dari instansi
- Perjanjian kerjasama MOU, joint venture atau lainnya
- Identitas perusahaan
- SIUP perusahaan / NPWP
- Akta pendirian
2. Memenuhi Nilai Investasi
Bukan hal mudah untuk menjadi PMA, salah satu syaratnya adalah memenuhi nilai investasi. Penanam modal asing harus punya kekayaan minimal 10 miliar rupiah. Selain itu, nilai investasinya juga wajib lebih dari Rp 10 miliar.
Nilai tersebut murni dam bersih untuk investasi. Anggaran tersebut terpisah dari tanah dan bangunan tempat usaha. Wajib juga punya laporan keuangan akhir.
3. Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Syarat selanjutnya sebagai PMA adalah harus punya NIB sebagai Tanda Daftar Perusahaan. Selain itu, nomor induk tersebut juga berguna untuk pendaftaran angka pengenal impor serta akses kepabeanan. NIB sendiri wajib dimiliki oleh PMA dan PMDN.
Proses pembuatannya sendiri kini makin praktis sebab bisa Anda lakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Sebelum membuat harus paham dulu mengenai bisnis atau perusahaan yang berdiri. Terutama jika membuatnya melalui BKPM.
4. Menyesuaikan Lokasi Usaha
Bagi perusahaan yang berada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus tidak perlu menyesuaikan lokasi usaha. Namun jika di luar area tersebut perusahaan harus menyesuaikan tata ruang wilayah tersebut.
5. Melengkapi Kelengkapan Khusus Lainnya
Kelengkapan khusus ini bisa dari luar kepesertaan. Di mana hal itu berkaitan dengan permintaan instansi seperti surat rekomendasi.
Modal Untuk Mendirikan PMA
Sebelumnya mungkin sudah ada pembahasan secara singkat mengenai modal usaha PMA. Baik itu soal nilai investasi maupun permodalan. Sebenarnya persoalan ini sudah terdapat dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dam Fasilitas Penanaman Modal.
- Nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000
- Nilai modal di tempat dan setor sebesar Rp 2.500.000.000
- Nominal saham menjadi penentu presentase kepemilikan saham
Ketiga persyaratan di atas harus terpenuhi dalam waktu. Tahun. Terhitung setelah memperoleh mendapatkan perizinan usaha. Tentunya perusahaan tersebut benar-benar milik investor. Sebab ada larangan membuat perjanjian mengenai kepemilikan saham atas nama orang lain.
Kini Anda sudah tahu kalau PMA adalah program khusus untuk badan usaha atau warga negara asing. Selain itu dengan memenuhi syarat sesuai perundang-undangan warga asing boleh mendirikan perusahaan di Indonesia.
Tertarik mendirikan PMA? kamu bisa menggunakan jasa pendirian PMA dari legalsatu.id.