Legalitas perusahaan merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut telah diakui atau legal. Di mana ketentuannya sudah ada dalam undang-undang dan hukum untuk melindungi usaha tersebut. Supaya mendapatkan legitimasi, maka perusahaan harus mengurus perizinan.
4 Hal Penting untuk Mendapatkan Legalitas Perusahaan
Jika ingin mendapatkan legalitas usaha agar perusahaan tersebut sah di mata hukum juga diakui masyarakat. Maka pendirinya perlu mengurus berbagai bentuk perizinan. Di mana hal itu sesuai dengan UU Cipta Kerja. Ini dia poin penting untuk dapat legalitas.
1. Memilih Badang Usaha
Di poin pertama adalah pentingnya memilih bada usaha. Beberapa diantaranya adalah PT Perorangan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, PT Persekutuan Modal, dan Koperasi. Sedangkan untuk yang ingin mendirikan badan hukum maka subyek hukumlah badan hukumnya.
Selain itu perusahaan badan hukum juga memisahkan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan pribadi. Hal ini sangat berbeda dengan badan usaha yang hartanya bercampur. Itulah kenapa jika terjadi kerugian, pemilik perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
2. Bentuk Badan Usaha dari Legalitas Perusahaan
Sebelum Anda mengelola perizinan usaha maka tentukan dulu bentuk badan usaha tersebut. Sebagai gambaran saja perlu mencari tahu berapa modal yang harus Anda keluarkan. Selain itu, ketahui pula persyaratan pendirian, model bisnis, juga sektor usaha yang dipilih.
Tidak lupa juga ketentuan perpajakan dan rencana pengembangan. Dengan begitu nantinya perusahaan akan benar-benar terkonsep. Jadi lebih mudah untuk mempertimbangkan segala sesuatunya.
3. Pengurusan Perizinan Berusaha Legalitas Perusahaan
Jika sudah memiliki gambaran mengenai konsep perusahaan dan wujud. Maka pemilik perusahaan wajib melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku. Alurnya sendiri bisa mulai dengan pendaftaran lalu perubahan skala usaha dan perizinan tergantung resiko.
Maksud dari resiko ini adalah usaha tersebut masuk kategori resiko rendah, menengah, atau tinggi. Untuk proses perizinan perusahaan resiko rendah cukup dengan NIB. Resiko menengah berupa NIB dan sertifikat kegiatan usaha. Sedangkan resiko tinggi ada NIB dan perizinan lainnya.
4. Ketentuan Badan Usaha
Setelah memilih jenis atau tipe badan usaha. Maka pemilik perusahaan harus benar-benar paham mengenai badan usaha tersebut. Misalnya jika anda pilih PT Perorangan. Maka didalamnya pun tidak ada ketentuan mengenai akta notaris, pernyataan pendirian, dan modal minimal.
5 Dokumen Wajib untuk Legalitas Perusahaan
Untuk mendapatkan legitimasi dari lembaga terkait, maka pemilik perusahaan perlu menyiapkan berbagai dokumen inti dan pendukung. Setelah mendapatkan pengesahan maka bada usaha termasuk legal. Ini dia dokumen wajib bukti Legalitas usaha.
1. NPWP
Dokumen pertama yaitu mengurus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Baik itu NPWP perusahaan maupun untuk pribadi. Untuk mendaftar NPWP maka beberapa persyaratannya adalah:
- Membawa dokumen data diri seperti KTP, keterangan domisili, dan bukti pembayaran retribusi
- Membawa dokumen ke kantor pajak sesuai daerah masing-masing. Berikan dokumen pada petugas untuk mengecek persyaratan. Setelah itu cetak.
- Membuat NPWP juga bisa secara online di website Direktorat Jenderal Pajak
- Ketika sudah memiliki NPWP maka pemilik usaha wajib melaporkan pajak secara berkala. Selain itu Anda juga harus membuat e-Filling.
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Baik dari segi nominal maupun waktu jatuh tempo
2. Surat Keterangan Domisili dan NIB
Merupakan surat keterangan mengenai alamat dari perusahaan tersebut. Untuk syarat pembuatannya sendiri berbeda tiap wilayahnya. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) berlaku sampai 5 tahun, sehingga perlu perpanjangan jika perusahaan masih beroperasi.
Selain itu bukti legalitas perusahaan juga harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) yang kini bisa daftar melalui sistem OSS. Jika sudah mendapatkannya otomatis Anda akan memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
3. Memiliki Akta Pendirian
Bukti legalitas badan usaha juga terbukti melalui dokumen berupa akta notaris. Di mana akta tersebut dibuat di hadapan notaris dan sah sesuai peraturan Menkumham. Di dalamnya juga mencakup data perusahaan seperti nama, tujuan perusahaan, jumlah modal.
Untuk isinya sendiri memang tergantung dari jenis usaha tersebut. Misalnya perusahaan jenis CV, akta notaris berisi mengenai nama dan alamat, tujuan, kas pengeluaran, nama sekutu, kartu identitas sekutu dan lainnya.
4. Akta Pendirian Firma
Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan berbentuk firma juga wajib memiliki akta pendirian. Badan usaha semacam ini tidak perlu modal banyak. Selain itu bisa dikelola oleh seorang saja. Isi dari dokumen menkumham milik firma tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Yakni berisi nama firma, alamat pendiri perusahaan, alamat kantor, tujuan. Selain itu terdapat pula jangka waktu firma serta tanda tangan notaris yang menyatakan bahwa akta tersebut sah.
5. Daftar Akta Pendirian
Setelah memiliki dokumen, maka selanjutnya adalah proses pengesahan. Anda hanya perlu menunggu keputusan kemenkumham. Prosesnya cukup cepat apalagi kini pengajuan bisa melalui platform online.
Selama dokumen yang Anda miliki lengkap prosesnya mungkin hanya dua hari kerja. Jika surat sudah di tangan maka perusahaan sudah mendapat legalitas.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Selain NPWP dan akta notaris, semua perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Baik barang maupun kasa wajib punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat keluar atas wewenang pemerintah daerah yang tata caranya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.
Selain itu sirat ini juga tidak membutuhkan perpanjangan. Sejak keluar dokumen berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya. Jenis SIUP berdasarkan modal terbagi dalam 5 kelompok yakni SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP besar, dan SIUP menengah.
Itulah berbagai informasi mengenai cara mendapatkan legalitas perusahaan serta dokumen apa saja yang diperlukan. Legitimasi badan usaha memang sangat penting jika ingin mendapat kepercayaan masyarakat.
Jika anda ingin mendirikan perusahaan, anda bisa menggunakan jasa pendirian pt dari legal satu.