Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih boleh dibebankan sebagai biaya pajak, asalkan memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Sementara itu, pembentukan cadangan atau penyisihan piutang pada umumnya tidak boleh dibebankan, kecuali untuk usaha tertentu seperti bank.

Syarat Biaya Pajak
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
- Wajib pajak menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP.
- Ada salah satu bukti: perkara penagihannya diserahkan ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, ada perjanjian tertulis penghapusan atau pembebasan utang, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau ada pengakuan dari debitur.
Syarat publikasi atau penagihan tidak berlaku untuk penghapusan piutang debitur kecil sesuai ketentuan.
Akuntansi vs Pajak
| Perlakuan | Akuntansi | Pajak |
|---|---|---|
| Cadangan atau penyisihan piutang | Dicatat berdasarkan estimasi kerugian | Umumnya tidak boleh dibebankan, kecuali usaha tertentu |
| Penghapusan piutang nyata | Dihapus dari pembukuan | Boleh dibebankan jika memenuhi syarat |
Contoh Jurnal Penghapusan
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban piutang tak tertagih | Rp20.000.000 | |
| Piutang usaha | Rp20.000.000 |
Baca Juga: Siklus Akuntansi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah piutang tak tertagih bisa jadi biaya pajak?
Bisa, jika memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.
Apakah cadangan piutang boleh dibebankan?
Pada umumnya tidak, kecuali untuk usaha tertentu seperti bank.
Apa syarat utamanya?
Dibebankan di laporan komersial, daftar piutang diserahkan ke DJP, dan ada bukti penagihan, perjanjian penghapusan, publikasi, atau pengakuan debitur.
Bagaimana pencatatan akuntansinya?
Debit beban piutang tak tertagih atau cadangan, kredit piutang usaha.
Banyak Piutang Macet di Perusahaan?
LegalSatu membantu menyusun pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak perusahaan Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

