KBLI 47413 Kini 47403: Toko Software dan Perangkat Lunak

Laptop menampilkan grafik data, ilustrasi cara cek KBLI di OSS

KBLI 47413 Perdagangan Eceran Piranti Lunak pada KBLI 2020 kini menjadi 47403 Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software) di KBLI 2025. Di KBLI 2025, cakupannya ditegaskan untuk perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus. Penyesuaian software yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penjualannya juga masuk kode ini.

Laptop menampilkan grafik data, ilustrasi KBLI 47413

Perbandingan

KegiatanKBLI 2025
Menjual software fisik47403
Membuat atau memodifikasi software untuk klien62199
Menerbitkan softwareKelompok penerbitan piranti lunak

Risiko

KBLI 47403 tercatat berisiko rendah, dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan.

Baca Juga: KBLI 47411 Kini 47401: Toko Komputer

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa padanan KBLI 47413 di KBLI 2025?

47403 Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software).

Apakah toko software perlu izin khusus?

Risikonya rendah, dengan kewajiban laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan.

Apa beda 47403 dan 62199?

47403 untuk menjual software, sedangkan 62199 untuk membuat atau memodifikasi software.

Mau Legalkan Usaha Penjualan Software?

LegalSatu membantu memilih KBLI 2025 dan mendirikan badan usaha Anda. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 29 Tahun 2021, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.