PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki pihak asing. Sejak Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA adalah Rp2,5 miliar per perseroan, turun dari praktik sebelumnya Rp10 miliar. Namun nilai investasi total tetap wajib di atas Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI 5 digit per lokasi proyek, dan modal disetor minimum wajib ditahan di rekening perusahaan paling singkat 12 bulan.
Syarat Utama PT PMA
| Syarat | Ketentuan |
|---|---|
| Pemegang saham | Minimal 2, sebagian atau seluruhnya asing |
| Bidang usaha | Terbuka untuk PMA sesuai peraturan bidang usaha penanaman modal |
| Skala usaha | Usaha besar |
| Modal disetor | Minimal Rp2,5 miliar per perseroan, ditahan 12 bulan |
| Nilai investasi | Di atas Rp10 miliar per KBLI 5 digit per lokasi, di luar tanah dan bangunan |
| Pengurus | Minimal 1 direktur dan 1 komisaris; WNA memerlukan izin tinggal dan kerja |
| Domisili | Sesuai zonasi untuk KBLI |
Dokumen Pendirian
- Paspor pemegang saham dan pengurus asing.
- Untuk pemegang saham badan hukum asing: dokumen korporasi yang dilegalisasi atau apostille.
- KTP dan NPWP pihak Indonesia, jika ada.
- Data modal, KBLI, dan rencana investasi.
- Alamat domisili dan perjanjian sewa.
Langkah Mendirikan PT PMA
- Cek KBLI dan status keterbukaan bidang usaha.
- Tentukan struktur saham, modal, dan rencana investasi.
- Pesan nama dan buat akta pendirian di notaris.
- Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum.
- NPWP badan dan NIB serta perizinan di OSS.
- Setor modal dan tahan sesuai ketentuan.
- Urus izin tinggal dan kerja bagi pengurus asing.
Baca Juga: UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Biaya dan Kewajiban Setelah Berdiri
Biaya pendirian PT PMA meliputi notaris, PNBP, jasa, domisili, dan perizinan, dan bervariasi sesuai KBLI dan struktur. Setelah berdiri, PT PMA wajib merealisasikan investasi, menyampaikan LKPM setiap triwulan, memenuhi kewajiban pajak, dan menyampaikan laporan tahunan melalui SABH.
Keuntungan PT PMA
- Kepemilikan asing yang legal dan diakui.
- Dasar pengajuan izin tinggal bagi investor dan pengurus.
- Akses fasilitas penanaman modal tertentu.
- Menghindari risiko perjanjian pinjam nama yang batal demi hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PT PMA?
PT Penanaman Modal Asing, yaitu PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing, sesuai UU No. 25 Tahun 2007.
Berapa modal minimal PT PMA?
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, modal ditempatkan dan disetor minimal Rp2,5 miliar per perseroan, dengan nilai investasi total di atas Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI 5 digit per lokasi.
Apakah modal disetor PT PMA boleh langsung dipakai?
Modal disetor minimum wajib ditahan di rekening perusahaan paling singkat 12 bulan sejak disetor, sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025.
Bidang usaha apa yang terbuka untuk PMA?
Sebagian besar bidang terbuka, kecuali yang tertutup atau memiliki persyaratan tertentu sesuai peraturan bidang usaha penanaman modal. Cek KBLI sebelum mendirikan.
Apa kewajiban PT PMA setelah berdiri?
Merealisasikan investasi, menyampaikan LKPM setiap triwulan, memenuhi perizinan sesuai risiko, pajak, serta laporan tahunan melalui SABH.
Mau Mendirikan PT PMA di Indonesia?
Tim LegalSatu membantu cek bidang usaha, struktur modal sesuai aturan terbaru, pendirian PT PMA, hingga NIB dan perizinan. Lihat paketnya di jasa pendirian PT PMA LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP No. 28 Tahun 2025, dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

