Ciri-Ciri Perum dan Persero: Pengertian dan Tujuan

Ciri-Ciri Perum dan Persero

Ciri-ciri Perum dan Persero penting bagi Anda untuk memahami secara lebih detail. Bentuk-bentuk perusahaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lainnya. Dengan begitu, akan lebih jelas ingin membentuk atau tergabung dengan perusahaan seperti apa nantinya.

Pengertian, Ciri-Ciri Perum dan Persero

Anda ingin terjun ke dunia perusahaan? Baik itu sebagai karyawan ataupun pengusaha sangat penting untuk mempelajari terlebih dahulu tentang pengertian, tujuan, serta ciri ciri Perum dan Persero. Tujuannya yakni agar mudah membedakannya.

Perum atau Perusahaan Umum adalah salah satu jenis perusahaan yang keseluruhan modalnya milik dari negara. Dengan begitu, masih termasuk jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Tentu saja tujuannya tidak jauh berbeda dari perusahaan-perusahaan lainnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun tujuan lain dari perusahaan tersebut adalah untuk melayani masyarakat. Hanya saja perbedaannya dengan Persero atau perusahaan lainnya adalah setiap keuntungan nantinya akan termasuk sebagai pendapatan negara. Pendiriannya pun sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dengan kata lain, Perum akan mencari keuntungan dengan tujuan mengisi kas negara. Adapun pemimpinnya yaitu Direksi atau Direktur. Sedangkan karyawan yang bekerja nantinya akan berstatus sebagai pegawai atas perusahaan. Umumnya perusahaan ini bergerak di bidang jasa pelayanan.

Fungsi Perusahaan Umum/ Perum

Setelah memahami pengertiannya, penting juga bagi Anda untuk mengetahui apa saja fungsi dari Perusahaan Umum atau Perum itu sendiri. Terlebih kehadirannya juga masih tergolong sebagai bagian dari BUMN. Oleh sebab itu, simak beberapa fungsi selengkapnya pada penjelasan di bawah ini:

  • Memberikan kontribusi terhadap pendapatan sebuah negara
  • Memberi kontribusi keuntungan atas perkembangan ekonomi di Indonesia
  • Menjadi pelopor atau pionir aktivitas setiap kegiatan usaha
  • Menjadi penyedia jasa maupun barang berkualitas tinggi
  • Menjadi badan usaha yang mencukupi kebutuhan masyarakat
  • Memiliki peran aktif dalam membimbing, memberikan penyuluhan, hingga bantuan kepada masyarakat di berbagai kalangan

Pengertian Persero

Persero atau PT merupakan badan hukum yang sudah lengkap dengan persekutuan modal. Adapun pendiriannya berlandaskan perjanjian dan melakukan bisnis dengan modal terbagi berupa saham. Dengan kata lain Persero adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sehingga termasuk bisnis yang dikelola negara.

Saat ini sendiri terdapat beberapa jenis PT dengan tambahan singkatan yakni Tbk atau Terbuka. Yaitu sebuah perusahaan yang sahamnya sudah terdaftar secara terbuka di pasar modal. Dengan begitu, masyarakat dapat membeli sahamnya jika menginginkannya.

Hal ini berarti sebuah perusahaan mampu memiliki dua sumber saham untuk melangsungkan bisnisnya. Karakteristiknya yaitu pembentukan perusahaan perlu Kementerian usulkan dahulu ke Presiden. Sebagian atau seluruh modalnya berbentuk saham berasal dari aset negara sehingga perlu terpisah.

Baca Juga: Pengertian PT: Apa itu Perseroan Terbatas dan Cara Kerjanya

Tujuan Persero

Tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya, Persero sebenarnya berdiri dengan tujuan tertentu. Tepatnya adalah untuk mendapatkan keuntungan atas keberlangsungan dan perkembangannya dalam beberapa waktu. Selain itu, masih ada beragam tujuan lainnya secara khusus.

Seperti dapat menyediakan produk dengan kualitas dan daya saing tinggi di pasaran. Tentu saja konsumen akan mendapatkan kepuasan tersendiri sehingga sebuah perusahaan mampu mendapatkan keuntungan secara maksimal atas pendirian Persero tersebut sesuai dengan tujuan utamanya.

Jika kualitas produknya semakin bermutu tinggi, maka tentunya reputasi perusahaan tersebut akan semakin meningkat. Tidak heran jika perkembangannya semakin bagus sehingga sangat mudah untuk mendapatkan konsumen baru. Selain itu dapat pula bersaing dengan para kompetitornya.

Baca Juga: Tujuan PT: Mengenal Mengapa Pentingnya Pendirian PT

jasa pendirian pt

Ciri Ciri Perum dan Persero secara Umum

Ada banyak ciri ciri Perusahaan Umum dan Perseroan Terbatas yang penting untuk Anda pelajari. Terlebih apabila ingin terjun ke salah satu bidang tersebut. Sayangnya, sampai saat ini pun masih ada banyak orang belum memahaminya. Oleh sebab itu, langsung saja simak apa saja ciri-ciri selengkapnya di bawah ini:

1. Ciri-ciri Perum

Perum termasuk salah satu perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi negara. Tentu terdapat ciri-ciri khusus jika membandingkannya dengan Persero secara detail. Agar mengetahui lebih lanjut, pastikan menyimak ulasan lebih lengkapnya di bawah ini:

  • Memiliki status sebagai badan hukum
  • Modalnya berasal dari aset negara serta terpisah dari kekayaan negara
  • Mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum
  • Tujuan lainnya yaitu untuk mencari keuntungan
  • Permodalannya tidak terbagi atas saham
  • Jika perusahaan tersebut go public maka modal bisa berupa obligasi atau saham
  • Perum berguna untuk mendapat keuntungan yang dikategorikan untuk mengisi kas negara
  • Perum dapat membuat kontrak kerja dengan bebas ke seluruh pihak manapun
  • Pimpinannya bernama Direksi atau Direktur
  • Sedangkan karyawan memiliki status pegawai perusahaan
  • Perum mempunyai kekayaan tersendiri
  • Umumnya bergerak di bidang jasa pelayanan secara umum
  • Perum memerlukan laporan tahunan dengan pengesahan oleh pemerintah lewat penyampaian kepada menteri dengan nama dari pemerintah

2. Ciri-ciri Persero

Jika sebelumnya sudah mempelajari tentang ciri-ciri Perum, maka kurang lengkap rasanya apabila Anda belum memahami ciri-ciri dari Persero. Meski sama-sama bagian dari BUMN akan tetapi tetap ada perbedaan. Tentu, akan lebih mudah untuk membedakan antara kedua perusahaan tersebut. Di bawah ini selengkapnya:

  • Persero dipimpin oleh Direksi
  • Direksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan dapat memperoleh keuntungan sesuai tujuan utamanya
  • Karyawan yang bekerja memiliki status pegawai negeri
  • Untuk nama badan usahanya memiliki awalan PT diikuti dengan nama perusahaan
  • Status Persero sudah diatur di dalam undang-undang termasuk struktur organisasinya
  • Pembentukan perusahaan diusulkan oleh kementerian ke Presiden
  • Sebagian ataupun seluruh modalnya dari aset negara atau terpisah yang berupa saham
  • Perusahaan tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Perusahaan dapat dibangun dan dikembangkan oleh pihak menteri
  • Pembentukan negara berdasarkan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang
  • Tujuan pendirian perusahaannya adalah untuk memperoleh keuntungan

Baca Juga: Ciri-ciri Perseoran Terbatas (PT) yang ada di Indonesia

Itu tadi beberapa informasi mengenai pengertian dan ciri ciri Perum dan Persero yang perlu Anda ketahui. Tentu akan lebih memahami kedua jenis perusahaan tersebut secara menyeluruh. Baik itu dari segi tujuan pendiriannya, asal modal, ataupun lainnya.

Jika anda ingin mendirikan PT (Perseroan Terbatas), anda bisa menggunakan jasa pembuatan pt dari legal satu