Firma: Pengertian, Ciri, Hak dan Kewajiban Sekutu, Kelebihan, dan Kekurangan

Pengertian Firma

Firma (Fa) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, di mana setiap sekutu ikut mengelola dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh perikatan firma. Firma diatur dalam Pasal 16-35 KUHD, bukan badan hukum, dan didirikan dengan akta notaris lalu didaftarkan di Kementerian Hukum. Bentuk ini cocok untuk kolaborasi usaha antar-rekan yang setara dan saling percaya.

Ciri-Ciri Firma

  • Didirikan minimal dua orang sekutu.
  • Menjalankan usaha dengan satu nama bersama.
  • Semua sekutu berhak mengelola dan mewakili firma, kecuali dibatasi dalam akta.
  • Tanggung jawab sekutu tanggung renteng, hingga harta pribadi (Pasal 18 KUHD).
  • Bukan badan hukum.

Hak dan Kewajiban Sekutu Firma

HakKewajiban
Ikut mengelola dan mewakili firmaMenyetor modal atau kontribusi sesuai akta
Menerima bagian labaMenanggung kerugian dan utang secara renteng
Mengakses informasi keuangan firmaBertindak dengan iktikad baik untuk kepentingan firma

Kelebihan dan Kekurangan Firma

KelebihanKekurangan
Pendirian relatif sederhanaTanggung jawab tidak terbatas dan renteng
Modal dari beberapa sekutuTindakan satu sekutu mengikat sekutu lain
Cocok untuk jasa profesionalSulit menarik investor

Baca Juga: Cara Mendirikan Firma dan Dasar Hukumnya

Firma, CV, atau PT?

AspekFirmaCVPT
StatusBukan badan hukumBukan badan hukumBadan hukum
Tanggung jawabSemua sekutu rentengSekutu aktif tidak terbatas, pasif terbatasTerbatas pada saham
PengelolaSemua sekutuSekutu aktifDireksi

Bandingkan lebih lengkap di perbedaan firma dan PT.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu firma?

Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, di mana setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan firma, sesuai Pasal 16 dan 18 KUHD.

Apakah firma badan hukum?

Tidak. Firma adalah persekutuan tanpa status badan hukum, sehingga harta pribadi sekutu dapat dipakai untuk menanggung utang firma.

Apa bedanya firma dan CV?

Di firma semua sekutu aktif dan bertanggung jawab renteng, sedangkan CV memiliki sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal.

Apa kelebihan firma?

Pendirian relatif sederhana, modal bisa dihimpun dari beberapa sekutu, dan cocok untuk kolaborasi profesional yang saling percaya.

Apa contoh firma?

Firma lazim dipakai untuk kantor jasa profesional seperti konsultan, akuntan, atau usaha dagang bersama antara rekan yang setara.

Mau Mendirikan Firma?

Tim LegalSatu mengurus pendirian firma dari akta notaris, pendaftaran Kementerian Hukum, NPWP, hingga NIB. Lihat paketnya di jasa pendirian Firma LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16-35), KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.