Pajak Freelancer dan Kreator Konten: Cara Hitung dan Lapor

Freelancer dan kreator konten tetap wajib membayar pajak atas penghasilannya, dan cara menghitungnya bergantung pada jenis kegiatan. Honor dari perusahaan biasanya sudah dipotong PPh 21 sebagai bukan pegawai. Penghasilan lain dihitung sendiri, baik dengan pembukuan, NPPN, atau PPh final 0,5% bila kegiatannya memenuhi syarat.

Penjual online memakai laptop dan ponsel, ilustrasi pajak freelancer

Skema Pajak yang Mungkin Berlaku

Sumber PenghasilanPerlakuan Pajak
Honor dari perusahaan atau instansiPPh 21 bukan pegawai dipotong pemberi kerja
Pekerjaan bebas (desainer, konsultan, penulis profesional)Pembukuan atau NPPN, tarif progresif
Usaha dagang atau jasa yang memenuhi syaratPPh final 0,5% dari omzet
Penghasilan dari platform luar negeriDilaporkan sendiri di SPT Tahunan

Langkah Praktis

  1. Pastikan punya NPWP atau NIK yang sudah aktif sebagai NPWP.
  2. Catat semua penghasilan dan simpan bukti potong dari klien.
  3. Pilih metode: NPPN (beritahukan dalam 3 bulan pertama tahun pajak) atau pembukuan.
  4. Hitung pajak setahun, kurangi dengan PPh yang sudah dipotong.
  5. Laporkan di SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga: NPPN: Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Bagaimana dengan Kreator Konten?

Penghasilan kreator bisa berasal dari endorsement, AdSense, affiliate, atau penjualan produk. Klasifikasi kegiatan (pekerjaan bebas atau usaha) menentukan apakah boleh memakai PPh final 0,5% atau harus NPPN. Karena itu, konsultasikan jenis kegiatan Anda sebelum memilih skema.

Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan Anda mengecek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah freelancer wajib bayar pajak?

Ya, penghasilan freelancer merupakan objek PPh dan wajib dilaporkan.

Apakah honor dari perusahaan sudah dipotong pajak?

Biasanya dipotong PPh 21 bukan pegawai oleh pemberi kerja. Simpan bukti potongnya.

Bolehkah freelancer memakai NPPN?

Boleh, jika peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dan diberitahukan ke DJP.

Apakah kreator konten bisa memakai PPh final 0,5%?

Tergantung klasifikasi kegiatannya. Pekerjaan bebas tidak dapat memakai PPh final 0,5%.

Freelancer atau Kreator yang Bingung Soal Pajak?

LegalSatu membantu menghitung skema pajak terbaik dan melaporkan SPT Tahunan Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPh, PP 55/2022 jo. PP 20/2026, dan ketentuan PPh Pasal 21, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.