Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik di Coretax: Fungsi dan Cara Membuat

Dokumen pajak dan kalkulator di meja kerja, ilustrasi NITKU di Coretax

Kode otorisasi DJP dan sertifikat elektronik adalah alat tanda tangan elektronik di Coretax untuk mengesahkan faktur pajak, bukti potong, dan SPT. Tanpa salah satunya, dokumen tidak bisa dikirim. Kode otorisasi diterbitkan DJP, sedangkan sertifikat elektronik diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui.

Dokumen pajak dan kalkulator di meja, ilustrasi kode otorisasi DJP

Perbedaan

AspekKode Otorisasi DJPSertifikat Elektronik
PenerbitDJPPSrE yang diakui
Cara memperolehDibuat melalui CoretaxMelalui PSrE dengan proses verifikasi
KegunaanTanda tangan dokumen pajak di CoretaxTanda tangan elektronik yang lebih luas

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP

  1. Login ke akun Coretax pribadi.
  2. Buka Portal Saya dan pilih menu permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
  3. Pilih jenis kode otorisasi DJP, isi data, buat passphrase, dan lakukan verifikasi wajah bila diminta.
  4. Simpan dan tunggu status aktif.

Untuk wajib pajak badan, tanda tangan dilakukan oleh PIC menggunakan kode otorisasi milik pribadinya.

Baca Juga: PIC Coretax untuk Wajib Pajak Badan

Tips Penting

  • Ingat dan simpan passphrase dengan aman, karena dipakai setiap tanda tangan.
  • Jangan membagikan passphrase kepada pihak lain.
  • Jika lupa passphrase, ajukan pembuatan ulang sesuai prosedur Coretax.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu kode otorisasi DJP?

Alat tanda tangan elektronik yang diterbitkan DJP untuk mengesahkan dokumen perpajakan di Coretax.

Apa beda kode otorisasi dan sertifikat elektronik?

Kode otorisasi diterbitkan DJP, sertifikat elektronik diterbitkan PSrE yang diakui.

Siapa yang menandatangani dokumen pajak badan?

PIC badan menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik pribadinya.

Apa itu passphrase?

Kata sandi khusus yang dipakai setiap kali menandatangani dokumen di Coretax.

Kesulitan Mengaktifkan Tanda Tangan Coretax?

LegalSatu membantu aktivasi Coretax, kode otorisasi, dan pelaporan pajak Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan PMK 81/2024 dan panduan Coretax DJP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.