Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

SPT Masa PPh Unifikasi adalah satu SPT untuk melaporkan beberapa jenis PPh yang dipotong atau dipungut, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26. Di Coretax, konsep SPT terisi dari bukti potong yang sudah Anda terbitkan. Pajaknya disetor paling lambat tanggal 15 dan SPT dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Laptop menampilkan dasbor keuangan, ilustrasi SPT Masa PPh Unifikasi

Batas Waktu

KewajibanBatas Waktu
Setor PPh yang dipotong atau dipungutTanggal 15 bulan berikutnya
Lapor SPT Masa PPh UnifikasiTanggal 20 bulan berikutnya

Langkah Lapor

  1. Pastikan semua bukti potong unifikasi masa itu sudah diterbitkan di Coretax.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Konsep SPT, lalu buat konsep SPT Masa PPh Unifikasi.
  3. Periksa daftar bukti potong dan jumlah pajak yang terekap.
  4. Bayar kekurangan dengan kode billing atau deposit pajak.
  5. Tanda tangani dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, lalu kirim.

Baca Juga: Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik

Kesalahan Umum

  • Bukti potong diterbitkan setelah konsep SPT dibuat sehingga tidak ikut terekap.
  • Salah memilih jenis objek pajak atau tarif.
  • Memotong PPh 23 tanpa memeriksa NPWP lawan transaksi, padahal tarif untuk yang tidak ber-NPWP berbeda.

Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan Anda mengecek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pajak apa saja yang masuk SPT Masa PPh Unifikasi?

PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26.

Kapan batas lapor SPT Masa PPh Unifikasi?

Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kapan batas setornya?

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Apakah PPh 21 masuk SPT Unifikasi?

Tidak, PPh 21 dan 26 atas penghasilan pegawai dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26.

Butuh Bantuan Bukti Potong dan SPT Unifikasi?

LegalSatu membantu penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan PMK 81/2024 dan panduan Coretax DJP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.