Cara Menghapus NPWP Badan setelah Perusahaan Bubar

Pria mengisi dokumen keuangan dengan pena, ilustrasi rekonsiliasi fiskal SPT Tahunan PPh Badan

NPWP badan dapat dihapus jika perusahaan sudah bubar secara hukum dan seluruh kewajiban pajaknya selesai. Permohonan diajukan ke DJP dengan dokumen pembubaran dan likuidasi, dan DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk wajib pajak badan.

Pria mengisi dokumen dengan pena, ilustrasi hapus NPWP badan

Urutan yang Benar

  1. RUPS memutuskan pembubaran PT dan menunjuk likuidator.
  2. Likuidator membereskan harta, utang, dan kewajiban, termasuk pajak.
  3. Pembubaran dan berakhirnya status badan hukum dicatat di Kemenkumham.
  4. Ajukan penghapusan NPWP ke DJP.

Baca Juga: Cara Mendirikan PT 2026

Dokumen yang Disiapkan

  • Akta pembubaran dan dokumen likuidasi.
  • Bukti pencatatan pembubaran dari Kemenkumham.
  • SPT terakhir dan bukti tidak ada utang pajak.
  • Pencabutan pengukuhan PKP bila perusahaan berstatus PKP.

Proses di DJP

Permohonan diajukan melalui layanan administrasi di Coretax atau ke KPP. DJP dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pajak terutang sebelum menerbitkan keputusan.

Jika Perusahaan Hanya Berhenti Sementara

Jika PT belum dibubarkan tetapi tidak beroperasi, yang tepat adalah mengajukan status wajib pajak non-efektif, bukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Wajib Pajak Non-Efektif (NE)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan NPWP badan bisa dihapus?

Setelah perusahaan bubar secara hukum dan seluruh kewajiban pajaknya selesai.

Berapa lama proses penghapusan NPWP badan?

DJP memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Apakah akan diperiksa?

DJP dapat melakukan pemeriksaan sebelum menghapus NPWP.

Bagaimana jika PT hanya tidak aktif?

Ajukan status non-efektif, bukan penghapusan NPWP.

Ingin Menutup Perusahaan dengan Benar?

LegalSatu membantu proses pembubaran, likuidasi, dan penyelesaian kewajiban pajak perusahaan. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU KUP, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, dan PMK 81/2024, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.