KBLI 09900 adalah Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, yaitu jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak untuk kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08. Contohnya jasa eksplorasi tradisional seperti mengambil contoh bijih dan observasi geologi, jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang, serta uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang.

Cakupan KBLI 09900
- Jasa eksplorasi, misalnya pengambilan contoh bijih dan observasi geologi di lokasi berprospek.
- Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar kontrak.
- Uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang.
- Jasa penunjang lain untuk pertambangan batu bara, bijih logam, serta penggalian lainnya.
Golongan Pokok yang Ditunjang
| Golongan Pokok | Kegiatan |
|---|---|
| 05 | Pertambangan batu bara dan lignit |
| 07 | Pertambangan bijih logam |
| 08 | Pertambangan dan penggalian lainnya |
Catatan Perizinan
Usaha jasa pertambangan tunduk pada ketentuan sektor mineral dan batu bara, termasuk perizinan jasa pertambangan. Pastikan perizinan sektoral terpenuhi sebelum menandatangani kontrak dengan pemegang izin usaha pertambangan.
Baca Juga: KBLI 2025 Terbaru: Perubahan dari KBLI 2020
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KBLI 09900?
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, yaitu jasa penunjang atas dasar kontrak untuk pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08.
Apa contoh kegiatan KBLI 09900?
Jasa eksplorasi, pemompaan dan pengeringan hasil tambang, serta uji coba penggalian dan pengeboran.
Apakah KBLI 09900 untuk migas?
Tidak. Kode ini untuk penunjang pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08.
Apakah usaha jasa pertambangan perlu izin khusus?
Ya, usaha jasa pertambangan tunduk pada perizinan sektor mineral dan batu bara.
Mau Mendirikan Perusahaan Jasa Pertambangan?
LegalSatu membantu memilih KBLI yang tepat dan mendirikan PT sebagai dasar perizinan jasa pertambangan Anda. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

