Dividen PT dibagikan dari laba bersih berdasarkan keputusan RUPS, dan hanya boleh dilakukan jika perseroan memiliki saldo laba yang positif sesuai Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007. Sebelumnya, perseroan wajib menyisihkan sebagian laba sebagai cadangan hingga mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor (Pasal 70). Dari sisi pajak, dividen yang diterima badan dalam negeri umumnya dikecualikan dari objek pajak, sedangkan dividen bagi orang pribadi dalam negeri dikecualikan jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan, atau dikenai PPh final jika tidak.

Syarat Membagi Dividen Menurut UU PT
- Ada laba bersih dan saldo laba positif (Pasal 71 ayat 3).
- Penyisihan cadangan wajib hingga minimal 20% modal ditempatkan dan disetor (Pasal 70).
- Keputusan RUPS tentang penggunaan laba (Pasal 71 ayat 1).
- Dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir jika diatur anggaran dasar dan tidak membuat kekayaan bersih lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib (Pasal 72).
Perlakuan Pajak Dividen (Gambaran Umum)
| Penerima | Perlakuan Umum |
|---|---|
| Badan dalam negeri | Dikecualikan dari objek PPh sesuai ketentuan |
| Orang pribadi dalam negeri | Dikecualikan jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu dan bentuk yang ditentukan; jika tidak, dikenai PPh final |
| Subjek pajak luar negeri | PPh Pasal 26, dengan memperhatikan perjanjian penghindaran pajak berganda |
Karena detail syarat investasi dan pelaporannya cukup teknis, konsultasikan perlakuan pajak dividen sebelum RUPS memutuskan pembagian.
Baca Juga: Keputusan Sirkuler Pemegang Saham: Alternatif RUPS Tanpa Rapat
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Pemilik mengambil uang perusahaan tanpa keputusan RUPS dan menyebutnya dividen.
- Membagi dividen saat saldo laba masih negatif.
- Tidak menyisihkan cadangan wajib.
- Tidak melaporkan dividen dalam SPT penerima.
Kesimpulan
Dividen adalah hak pemegang saham, tetapi pembagiannya harus melalui RUPS, berasal dari saldo laba positif, dan didahului penyisihan cadangan wajib. Rencanakan juga perlakuan pajaknya agar pemegang saham tidak terkejut di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan PT boleh membagikan dividen?
Jika memiliki saldo laba positif dan telah menyisihkan cadangan wajib, berdasarkan keputusan RUPS sesuai Pasal 70 dan 71 UU PT.
Apa itu dividen interim?
Dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir, diperbolehkan jika diatur anggaran dasar dan tidak mengganggu kecukupan kekayaan bersih sesuai Pasal 72 UU PT.
Apakah dividen kena pajak?
Tergantung penerimanya. Dividen untuk badan dalam negeri umumnya dikecualikan, orang pribadi dalam negeri dikecualikan jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan, dan subjek pajak luar negeri dikenai PPh Pasal 26.
Berapa cadangan wajib PT?
Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk cadangan sampai mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
Bolehkah pemilik mengambil uang PT tanpa RUPS?
Tidak disarankan. Pengambilan tanpa dasar keputusan RUPS dapat dianggap sebagai utang pemegang saham atau menimbulkan masalah pajak dan hukum.
Mau Membagi Dividen dengan Benar?
Tim LegalSatu membantu menyiapkan RUPS pembagian laba sekaligus konsultasi perlakuan pajak dividen bagi pemegang saham. Lihat paketnya di jasa konsultan pajak perusahaan LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Untuk RUPS pembagian laba, lihat juga layanan RUPS dan kepatuhan PT LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja dan UU HPP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

