KBLI 86103 adalah Aktivitas Rumah Sakit Swasta. Kode ini mencakup perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik rawat jalan maupun rawat inap, yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, dan rumah sakit khusus swasta. Rumah sakit merupakan usaha dengan persyaratan ketat di bidang bangunan, SDM, dan peralatan.

Kode Layanan Kesehatan Terkait
| Usaha | KBLI |
|---|---|
| Rumah sakit swasta | 86103 |
| Klinik swasta | 86105 |
Perizinan Tambahan
Rumah sakit yang memakai peralatan radiologi memerlukan izin pemanfaatan sumber radiasi dari BAPETEN, termasuk program proteksi dan keselamatan radiasi, pengelolaan limbah radioaktif, dan laporan verifikasi keselamatan berkala.
Baca Juga: KBLI 86105: Klinik Swasta
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KBLI 86103?
Aktivitas Rumah Sakit Swasta, termasuk rumah sakit umum, rumah bersalin, dan rumah sakit khusus swasta.
Apa KBLI klinik swasta?
86105.
Apakah rumah sakit perlu izin BAPETEN?
Jika memakai peralatan radiologi, perlu izin pemanfaatan sumber radiasi.
Mau Mendirikan Badan Usaha Rumah Sakit?
LegalSatu membantu mendirikan PT dengan KBLI kesehatan yang tepat sebagai dasar perizinan rumah sakit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 29 Tahun 2021, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

