Direktur dan komisaris PT diangkat, diganti, dan diberhentikan melalui keputusan RUPS, sesuai Pasal 94 dan Pasal 111 UU No. 40 Tahun 2007. Keputusan tersebut dituangkan dalam akta notaris, lalu direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pengurus kepada Menteri Hukum untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS. Setelah itu, data di OSS, perpajakan, bank, dan pemilik manfaat juga perlu disesuaikan.

Langkah Mengganti Direktur atau Komisaris
- Cek anggaran dasar: masa jabatan, tata cara pengangkatan, dan syarat kuorum RUPS.
- Siapkan calon pengganti yang memenuhi syarat Pasal 93 (direksi) atau Pasal 110 (komisaris): cakap hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum atas tindak pidana terkait keuangan dalam 5 tahun terakhir.
- Selenggarakan RUPS atau ambil keputusan sirkuler yang ditandatangani seluruh pemegang saham.
- Buat akta pernyataan keputusan RUPS di notaris.
- Pemberitahuan perubahan data ke Kementerian Hukum melalui AHU, paling lambat 30 hari.
- Perbarui data turunan: OSS, Coretax, spesimen tanda tangan bank, dan pemilik manfaat jika pengendalian ikut berubah.
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Akta pendirian dan perubahan terakhir | Untuk memastikan susunan pengurus saat ini |
| Keputusan RUPS atau keputusan sirkuler | Dasar pengangkatan dan pemberhentian |
| KTP dan NPWP pengurus baru | Data identitas yang akan dicatat |
| Surat pengunduran diri (jika ada) | Bila penggantian karena mundur |
Baca Juga: Susunan Pengurus Minimal PT: Cukup 1 Direktur dan 1 Komisaris?
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Pergantian hanya diumumkan internal tanpa akta dan pemberitahuan ke AHU, sehingga direktur lama masih tercatat berwenang.
- Lewat dari 30 hari; permohonan pemberitahuan bisa ditolak dan harus diulang dengan keputusan baru.
- Spesimen tanda tangan bank dan data OSS tidak diperbarui, sehingga transaksi atau perizinan tertahan.
Kesimpulan
Mengganti direktur atau komisaris bukan sekadar keputusan internal. Pastikan ada keputusan RUPS yang sah, akta notaris, pemberitahuan ke Kementerian Hukum dalam 30 hari, dan pembaruan data di seluruh sistem terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang berwenang mengganti direktur PT?
RUPS, sesuai Pasal 94 UU PT. Komisaris juga diangkat dan diberhentikan oleh RUPS sesuai Pasal 111.
Berapa lama batas waktu melaporkan pergantian direktur?
Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS.
Apakah pergantian direktur wajib lewat notaris?
Ya, dalam praktik keputusan RUPS dituangkan dalam akta notaris sebagai dasar pemberitahuan perubahan data ke AHU.
Bolehkah mengganti direktur tanpa rapat?
Boleh melalui keputusan sirkuler di luar RUPS, asalkan seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis sesuai Pasal 91 UU PT.
Apa yang harus diperbarui setelah direktur berganti?
Data di AHU, OSS, Coretax, spesimen tanda tangan di bank, dan data pemilik manfaat jika pengendalian berubah.
Butuh Bantuan Mengganti Pengurus PT?
Tim LegalSatu membantu menyiapkan keputusan RUPS, akta perubahan melalui notaris rekanan, hingga pemberitahuan perubahan data ke Kementerian Hukum tepat waktu. Lihat paketnya di layanan RUPS dan kepatuhan PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permenkum No. 49 Tahun 2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

