WNA boleh menjadi direktur di PT lokal (PMDN), karena Pasal 93 UU No. 40 Tahun 2007 tidak mensyaratkan kewarganegaraan tertentu bagi anggota direksi. Namun WNA tersebut tunduk pada ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dalam PP No. 34 Tahun 2021, termasuk pengesahan RPTKA dan izin tinggal yang sesuai, serta tidak boleh menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Di sisi lain, PT PMDN tidak boleh menempatkan WNA sebagai komisaris, dan WNA yang ingin menjadi pemegang saham membuat PT harus berstatus PMA.

Ringkasan Peran WNA di PT PMDN
| Peran | Boleh? | Catatan |
|---|---|---|
| Direktur | Boleh | Wajib memenuhi ketentuan TKA; bukan direktur yang membidangi personalia |
| Komisaris | Tidak boleh | Ketentuan TKA melarang PT PMDN mempekerjakan TKA sebagai komisaris |
| Pemegang saham | Tidak, selama PT tetap PMDN | Masuknya WNA sebagai pemegang saham mengubah status menjadi PT PMA |
Perizinan yang Dibutuhkan untuk Direktur WNA
- Pengesahan RPTKA oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang memuat jabatan, alasan penggunaan TKA, dan jangka waktunya. PP No. 34 Tahun 2021 mengecualikan kewajiban ini bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, tetapi pengecualian itu relevan untuk PT PMA karena di PT PMDN WNA tidak dapat memiliki saham.
- Visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja di Indonesia.
- Pembayaran kompensasi penggunaan TKA sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendamping TKA: untuk jabatan direksi dan komisaris, kewajiban menunjuk tenaga kerja pendamping dikecualikan.
Baca Juga: Susunan Pengurus Minimal PT: Cukup 1 Direktur dan 1 Komisaris?
PMDN dengan Direktur WNA atau PMA?
Jika WNA hanya berperan sebagai profesional yang dipekerjakan, PMDN dengan direktur WNA bisa menjadi pilihan. Namun jika WNA juga ikut menanam modal, strukturnya harus PT PMA dengan ketentuan tersendiri, termasuk nilai investasi minimum. Menempatkan WNA sebagai pemilik “di belakang layar” melalui nama WNI adalah perjanjian pinjam nama yang dilarang Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 dan batal demi hukum.
Kesimpulan
WNA dapat menakhodai PT PMDN sebagai direktur, asalkan izin tenaga kerja asingnya lengkap dan jabatannya tidak membidangi personalia. Untuk posisi komisaris atau kepemilikan saham, pilihannya adalah mengubah struktur menjadi PT PMA.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bolehkah WNA menjadi direktur PT PMDN?
Boleh. UU PT tidak mensyaratkan kewarganegaraan direksi, tetapi WNA wajib memenuhi ketentuan tenaga kerja asing seperti pengesahan RPTKA dan izin tinggal, serta tidak boleh membidangi personalia.
Bolehkah WNA menjadi komisaris PT PMDN?
Tidak. Ketentuan penggunaan tenaga kerja asing melarang PT PMDN mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris.
Bolehkah WNA memiliki saham di PT lokal?
Jika WNA menjadi pemegang saham, PT berubah status menjadi PT PMA dan wajib mengikuti ketentuan penanaman modal asing.
Apakah direktur WNA wajib punya RPTKA?
Pada umumnya ya. PP No. 34 Tahun 2021 mengecualikan RPTKA bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, yang hanya relevan untuk PT PMA.
Bolehkah WNA menjadi direktur HRD?
Tidak. Jabatan yang mengurusi personalia termasuk jabatan yang dilarang diduduki tenaga kerja asing.
Butuh Struktur PT yang Melibatkan WNA?
Tim LegalSatu membantu menentukan struktur yang tepat, PMDN dengan direktur WNA atau PT PMA, lalu mengurus pendiriannya hingga NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Jika WNA akan ikut menanam modal, lihat jasa pendirian PT PMA LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing beserta aturan pelaksananya, dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

