Cara Upload Faktur Pajak di Coretax: Manual dan Impor XML Massal

Upload faktur pajak di Coretax dilakukan melalui menu e-Faktur Pajak Keluaran di coretaxdjp.pajak.go.id, dengan dua cara: membuat faktur satu per satu (key-in) atau mengimpor banyak faktur sekaligus lewat file XML. Setelah faktur tersimpan sebagai draft, PKP memilih faktur yang akan dikirim, klik Upload Faktur, lalu menandatanganinya secara elektronik dengan passphrase. Faktur dianggap terbit setelah proses tanda tangan selesai dan statusnya berhasil diperbarui.

Panduan ini merangkum seluruh cara upload faktur keluaran di Coretax dalam satu tempat: persiapan, input manual, impor XML massal, pemantauan status, hingga tips agar tidak gagal. Untuk penanganan pesan error yang lebih rinci, lihat artikel khusus kami tentang cara mengatasi error upload faktur keluaran di Coretax.

Persiapan Sebelum Upload Faktur

  • Akun Coretax aktif atas nama PKP, termasuk akses bagi pengurus atau kuasa yang ditunjuk (fitur impersonate).
  • Sertifikat elektronik dan passphrase yang masih berlaku untuk menandatangani faktur.
  • Data pembeli yang valid: NPWP atau NIK, nama, dan alamat sesuai data perpajakan.
  • Data transaksi: kode transaksi, tanggal, DPP, dan PPN. Untuk barang dan jasa non-mewah, PPN 12% dihitung dari DPP nilai lain 11/12 dari harga jual sesuai PMK No. 131 Tahun 2024.

Cara 1: Buat dan Upload Faktur Manual (Key-In)

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id, lalu buka menu e-Faktur dan pilih Pajak Keluaran.
  2. Klik Buat Faktur, isi data pembeli, kode transaksi, dan rincian barang atau jasa.
  3. Simpan sebagai draft dan periksa kembali seluruh isian.
  4. Centang faktur, klik Upload Faktur, lalu Yes.
  5. Masukkan passphrase untuk menandatangani, kemudian klik Refresh untuk melihat status.

Cara ini paling praktis untuk PKP dengan jumlah faktur sedikit.

Cara 2: Upload Faktur Massal dengan Impor XML

Untuk puluhan hingga ratusan faktur, gunakan mekanisme impor XML sesuai panduan DJP:

  1. Unduh template Excel dan aplikasi Converter dari laman template XML Coretax di pajak.go.id.
  2. Isi sheet Faktur dan DetailFaktur pada template, lalu simpan.
  3. Jalankan Converter, pilih file Excel, pilih jenis XML Faktur Pajak Keluaran, lalu klik Simpan.
  4. Di Coretax, buka menu Pajak Keluaran, klik Impor Data, lalu Browse dan pilih file XML.
  5. Pantau progres lewat XML Monitoring.
  6. Setelah faktur muncul di daftar Pajak Keluaran, centang beberapa faktur sekaligus, klik Upload Faktur, dan tandatangani dengan passphrase.

Arti Status di XML Monitoring

StatusArtinya
VALIDATING DATAData sedang divalidasi sistem
VALIDATING FAILEDAda data yang harus dikoreksi; klik ikon mata untuk melihat detail error
CREATING INVOICEFaktur sedang dibentuk, proses belum selesai untuk seluruh baris
CREATING INVOICE FINISHEDSeluruh faktur berhasil dibentuk dan siap di-upload

Baca Juga: Cara Mengatasi Error Saat Upload Faktur Keluaran di Coretax

Bagaimana dengan e-Faktur Client Desktop?

DJP mengaktifkan kembali e-Faktur Client Desktop untuk sebagian besar PKP, dengan pengecualian tertentu seperti PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. Faktur yang dibuat lewat aplikasi desktop tetap akan tercermin di Coretax setelah diproses sistem. Pilih satu kanal utama agar data tidak ganda.

Tips Agar Upload Faktur Tidak Gagal

  • Validasi NPWP atau NIK pembeli sebelum membuat faktur.
  • Pakai template XML terbaru dari DJP; format e-Faktur lama tidak kompatibel.
  • Pastikan passphrase benar dan sertifikat elektronik masih berlaku.
  • Upload faktur tepat waktu. Keterlambatan dapat berujung sanksi dan pajak masukan pembeli tidak bisa dikreditkan pada masa yang seharusnya.
  • Rekonsiliasi faktur keluaran dengan pembukuan setiap bulan sebelum menyusun SPT Masa PPN.

Jika Faktur Terlanjur Salah

Faktur yang salah isi diperbaiki dengan faktur pengganti, sedangkan transaksi yang batal ditangani dengan pembatalan faktur. Keduanya memengaruhi SPT Masa PPN penjual dan pembeli, jadi koordinasikan dengan lawan transaksi. Lihat juga panduan pembuatan faktur pajak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara upload faktur pajak di Coretax?

Buat faktur di menu e-Faktur Pajak Keluaran secara manual atau impor file XML, lalu centang faktur berstatus draft, klik Upload Faktur, dan tandatangani dengan passphrase sertifikat elektronik.

Bagaimana cara upload faktur pajak secara massal di Coretax?

Isi template Excel resmi DJP, konversi ke XML dengan aplikasi Converter, impor lewat tombol Impor Data di menu Pajak Keluaran, pantau di XML Monitoring, lalu pilih beberapa faktur sekaligus dan klik Upload Faktur.

Kenapa status faktur Signing In Progress terus?

Biasanya terkait passphrase atau sertifikat elektronik. Cek kembali passphrase, lakukan refresh, dan bila perlu reset passphrase sesuai panduan DJP.

Di mana mendapatkan template XML dan converter Coretax?

Template Excel dan aplikasi Converter disediakan DJP di laman pajak.go.id pada bagian template XML dan converter Excel ke XML.

Apakah e-Faktur Client Desktop masih bisa dipakai?

DJP mengaktifkan kembali e-Faktur Client Desktop untuk sebagian besar PKP dengan pengecualian tertentu. Data faktur dari desktop akan tersedia di Coretax setelah diproses.


Kesimpulan

Upload faktur di Coretax bisa dilakukan manual untuk faktur sedikit, atau lewat impor XML untuk faktur dalam jumlah besar. Kunci suksesnya ada pada data pembeli yang valid, template terbaru, passphrase yang benar, dan pemantauan status sampai faktur benar-benar terbit.

Faktur Pajak dan SPT Masa PPN Beres Setiap Bulan

Tim LegalSatu membantu penerbitan faktur keluaran di Coretax, impor XML massal, faktur pengganti, hingga pelaporan SPT Masa PPN perusahaan Anda. Lihat paketnya di jasa konsultan pajak perusahaan LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan panduan resmi DJP tentang mekanisme upload faktur via XML di Coretax, PMK No. 81 Tahun 2024, dan PMK No. 131 Tahun 2024, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.