Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli yang melibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan ke kas negara. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai faktur pajak:
Fungsi dan Jenis-Jenis Faktur Pajak
- Bukti Pemungutan PPN: Faktur pajak menjadi bukti sah bahwa PKP telah memungut PPN dari pembeli atau penerima jasa.
- Sarana Pengkreditan Pajak Masukan: Bagi pembeli PKP, faktur pajak merupakan sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, yaitu PPN yang telah dibayar saat pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Bukti Transaksi yang Sah: Faktur pajak menjadi bukti transaksi yang sah antara penjual dan pembeli, yang mencantumkan detail transaksi seperti jenis barang/jasa, harga, dan jumlah PPN.
Jenis-Jenis :
- Faktur Pajak Keluaran: Dibuat oleh PKP saat menjual BKP atau JKP kepada pembeli.
- Faktur Pajak Masukan: Diterima oleh PKP saat membeli BKP atau JKP dari PKP lain.
- Faktur Pajak Pengganti: Dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang salah atau rusak.
- Faktur Pajak Gabungan: Dibuat untuk beberapa transaksi dalam satu masa pajak.
- Faktur Pajak Digunggung: Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran.
Cara Pembuatan Faktur Pajak
Sejak tahun 2015, pembuatan faktur pajak dilakukan secara digital menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah umum pembuatan faktur pajak elektronik:
- Persiapan:
- Pastikan PKP memiliki sertifikat elektronik dan telah terdaftar di aplikasi e-Faktur.
- Siapkan data transaksi, seperti nama pembeli, NPWP, jenis barang/jasa, dan harga.
- Pembuatan Faktur:
- Buka aplikasi e-Faktur dan login.
- Pilih menu “Faktur Pajak Keluaran” atau “Faktur Pajak Masukan”.
- Masukkan data transaksi dengan lengkap dan benar.
- Simpan dan cetak faktur pajak.
- Pelaporan:
- Laporkan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Informasi yang harus ada di dalam faktur pajak
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual.
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli.
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
- PPnBM yang dipungut (jika ada).
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Contoh :
Untuk contoh faktur pajak, anda dapat melihat contoh yang terdapat di situs resmi dari direktorat jendral pajak, atau situs web penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Pentingnya Kepatuhan
PKP wajib membuat faktur pajak dengan benar dan melaporkannya tepat waktu. Keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan memahami cara pembuatan, fungsi, dan jenis faktur pajak, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp