Dalam sistem perpajakan, mengunggah faktur keluaran di aplikasi e-Faktur Coretax adalah langkah krusial bagi setiap pengusaha kena pajak (PKP). Namun, proses ini tidak selalu berjalan mulus. Berbagai kendala teknis dapat terjadi, menyebabkan munculnya pesan error yang menghambat kelancaran pelaporan. Memahami penyebab umum dan cara mengatasinya akan menghemat waktu dan mencegah keterlambatan.
Penyebab Utama dan Solusi Error Saat Unggah Faktur Keluaran

1. Kode Error ETAX-10001: Tidak Dapat Koneksi ke Server
Ini adalah error paling umum. Pesan ini muncul karena aplikasi e-Faktur tidak dapat terhubung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Penyebab: Koneksi internet tidak stabil, server DJP sedang down atau dalam pemeliharaan, atau ada firewall yang memblokir koneksi.
- Solusi:
- Periksa Koneksi Internet Anda: Pastikan koneksi Anda stabil. Coba restart modem atau router Anda.
- Cek Jadwal Pemeliharaan Server: Kunjungi situs web resmi DJP atau akun media sosial mereka untuk mengetahui jadwal pemeliharaan server. Jika server sedang down, Anda hanya perlu menunggu.
- Periksa Pengaturan Firewall dan Antivirus: Pastikan aplikasi e-Faktur sudah masuk dalam daftar pengecualian (whitelist) di firewall dan antivirus Anda.
2. Kode Error ETAX-20002: Faktur Sudah Pernah Di-upload

Error ini menunjukkan bahwa faktur dengan nomor yang sama sudah ada di sistem.
- Penyebab: Anda mencoba mengunggah faktur yang sama lebih dari satu kali atau ada duplikasi nomor faktur yang tidak disengaja.
- Solusi:
- Cek Status Faktur: Masuk ke menu “Faktur Pajak Keluaran”, lalu cari faktur yang bersangkutan. Periksa apakah statusnya sudah “Approval Sukses” atau “Approval Ditolak”.
- Ganti Nomor Faktur: Jika faktur sebelumnya sudah sukses diunggah, Anda tidak perlu mengunggahnya lagi. Jika Anda membuat faktur baru dengan nomor yang sama karena kesalahan, Anda harus membatalkan faktur yang salah dan membuat yang baru dengan nomor yang berbeda.
3. Kode Error ETAX-30003: Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Tidak Sesuai
Pesan ini muncul jika NSFP yang Anda gunakan tidak valid.
- Penyebab: NSFP sudah kedaluwarsa, belum diaktivasi, atau salah ketik.
- Solusi:
- Perbarui NSFP: Pastikan Anda menggunakan NSFP terbaru yang sudah Anda dapatkan dari KPP.
- Periksa Kembali NSFP: Teliti kembali NSFP yang Anda masukkan. Salah satu angka atau huruf saja dapat menyebabkan error.
- Sinkronisasi NSFP: Lakukan sinkronisasi NSFP di aplikasi e-Faktur dengan masuk ke menu “Referensi” > “Referensi NSFP”.
4. Kode Error ETAX-40004: Faktur Tidak Dapat Diautentikasi
Error ini biasanya berhubungan dengan sertifikat digital atau password yang salah.
- Penyebab: Masa berlaku sertifikat elektronik (sertifikat digital) sudah habis, password sertifikat salah, atau terjadi masalah dengan otentikasi.
- Solusi:
- Periksa Masa Berlaku Sertifikat Elektronik: Cek masa berlaku sertifikat elektronik Anda. Jika sudah habis, segera ajukan permohonan perpanjangan ke KPP.
- Masukkan Password dengan Benar: Pastikan password yang Anda masukkan saat mengunggah faktur sudah benar.
Tips Tambahan Agar Proses Unggah Lancar

- Perbarui Aplikasi: Pastikan Anda selalu menggunakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur Coretax.
- Jangan Unggah di Jam Sibuk: Hindari mengunggah faktur pada jam-jam sibuk seperti akhir pekan, akhir bulan, atau menjelang batas waktu pelaporan SPT.
- Periksa Validitas Data: Sebelum mengunggah, pastikan semua data di faktur sudah benar, termasuk NPWP lawan transaksi.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak tahu penyebab error? A: Catat kode error yang muncul. Kode ini adalah petunjuk penting untuk menemukan solusi. Anda bisa mencari solusinya di internet, forum komunitas, atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Q: Apakah error saat unggah faktur bisa menyebabkan denda? A: Bisa. Jika error tersebut menyebabkan Anda terlambat melapor SPT Masa PPN, Anda berisiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, lakukan pelaporan jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu.
Q: Bisakah saya mengunggah faktur secara offline? A: Tidak. Proses unggah faktur, termasuk permintaan nomor seri dan approval dari DJP, memerlukan koneksi internet untuk terhubung ke server. Semua proses ini dilakukan secara online (daring).
Q: Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik baru jika yang lama sudah habis masa berlakunya? A: Anda bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik baru secara online melalui e-Nofa dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Proses ini memerlukan validasi data dan verifikasi oleh KPP.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp


