Cara mendirikan firma terdiri dari empat langkah: menyepakati sekutu dan modal, membuat akta pendirian di notaris, mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum hingga terbit surat keterangan terdaftar, lalu mengurus NPWP badan dan NIB di OSS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16-35 KUHD dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Karena firma bukan badan hukum, prosesnya lebih sederhana dibanding PT, tetapi seluruh sekutu menanggung risiko secara renteng.
Langkah Mendirikan Firma
- Sepakati sekutu, modal, dan pembagian laba, termasuk siapa yang berwenang mewakili firma.
- Buat akta pendirian di notaris, sesuai Pasal 22 KUHD yang mensyaratkan akta otentik.
- Daftarkan firma melalui sistem administrasi badan usaha Kementerian Hukum.
- Urus NPWP badan di Coretax.
- Ajukan NIB dan perizinan sesuai risiko KBLI di OSS.
Dasar Hukum Firma
| Aturan | Isi Pokok |
|---|---|
| KUHD Pasal 16-35 | Pengertian firma, tanggung jawab renteng, akta, dan pendaftaran |
| KUHPerdata | Ketentuan umum persekutuan |
| Permenkumham No. 17 Tahun 2018 | Pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata |
Baca Juga: Pengertian Firma, Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya
Legalitas yang Dimiliki Firma
- Akta pendirian firma.
- Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum.
- NPWP badan.
- NIB dan perizinan sesuai risiko.
Mengubah Data atau Bentuk Firma
Perubahan sekutu, nama, atau alamat dilakukan dengan akta perubahan dan pencatatan di Kementerian Hukum. Jika ingin naik kelas menjadi PT, firma tidak berubah otomatis: dirikan PT baru, alihkan aset dan kontrak, lalu bubarkan firma.
Tips Memilih Notaris dan Menyusun Akta
- Pastikan notaris berpengalaman menangani pendirian persekutuan.
- Atur kewenangan mewakili firma agar tindakan satu sekutu tidak merugikan yang lain.
- Atur mekanisme masuk-keluarnya sekutu dan pembagian laba secara rinci.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara mendirikan firma?
Sepakati sekutu dan modal, buat akta pendirian di notaris, daftarkan firma di Kementerian Hukum hingga terbit surat keterangan terdaftar, lalu urus NPWP badan dan NIB di OSS.
Apa dasar hukum firma?
Pasal 16-35 KUHD, ketentuan persekutuan dalam KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata.
Apakah firma wajib dibuat dengan akta notaris?
Ya. Pasal 22 KUHD mensyaratkan firma didirikan dengan akta otentik.
Bisakah firma diubah menjadi PT?
Bisa, melalui pendirian PT baru dan pengalihan usaha, lalu firma dibubarkan sesuai ketentuan.
Berapa minimal sekutu firma?
Minimal dua orang sekutu.
Dirikan Firma dengan Legalitas Lengkap
LegalSatu membantu pendirian firma dari akta notaris, pendaftaran Kementerian Hukum, NPWP, hingga NIB. Lihat paketnya di jasa pendirian Firma LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16-35), KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

