Somasi adalah Teguran atau Peringatan. Ini Pengertian Lengkapnya

Somasi biasanya dilakukan kepada seseorang untuk membuatnya jera mengenai perilakunya. Secara singkat adalah teguran atau peringatan. Istilah ini juga cukup sering didengar, terutama dalam dunia hukum. Ketahui apa itu somasi dan manfaatnya.

Apa Itu Somasi?

Somasi

Terjemah secara bahasa mengartikan somasi adalah peringatan atau teguran. Sedangkan dalam KBBI, somasi berarti teguran untuk membayar suatu perbuatan. Perbuatan ini sendiri nyatanya sudah ada dalam UU Hukum Perdata di pasal 1238.

Biasanya somasi terjadi saat ada tergugat atau debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Karena sifatnya adalah memberi peringatan, maka dengan berlakunya somasi. Harapannya adalah memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menghentikan perbuatannya.

Dalam melayangkan somasi ada tiga kali kesempatan yang masing-masing berlangsung selama 7 hari. Apabila tergugat tidak mengindahkan peringatan tersebut. Maka kreditur atau penggugat bisa membawanya ke jalur hukum.

Pihak yang Berhak Melakukan Somasi

Semua orang bisa melakukan somasi kepada tergugat. Selagi orang tersebut memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Oleh karena itu, ini bisa terjadi pada siapa saja yang lalai dalam menjalankan kewajiban atau kesepakatan.

Selain itu, melakukan somasi tidak wajib menyewa kuasa hukum. Hal itu telah tercantum dalam pasal 118 HIR. Ketentuan ini berlaku jika terjadi secara perorangan. Namun untuk perusahaan badan hukum, harus mewakilkannya pada Dewan Direksi Perusahaan.

Soal perwakilan tersebut sudah diatur dalam Pasal 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang UU PT. Penggugat berhak meminta ganti rugi, membatalkan persetujuan, maupun membawanya ke pengadilan untuk diselesaikan secara hukum.

Bentuk-bentuk Somasi

Somasi ini bisa terjadi jika ada wanprestasi dari debitur. Di mana ia lalai dalam menjalankan kewajibannya. Kreditur berhak melakukan tuntutan berdasarkan UU KUHP. Ini dia tiga bentuk somasi

1. Surat Perintah

Bentuk yang pertama yakni berupa surat perintah. Sering pula disebut sebagai Exploit Juru Sita. Penggugat bisa menyampaikan surat secara lisan langsung kepada debitur atau calon tergugat. Di dalamnya juga termasuk jangka waktu pemenuhan prestasi sesuai kesepakatan.

2. Akta Otentik

Selanjutnya ada akta otentik yang jenisnya sama dengan surat perintah. Di mana termasuk pula Exploit Juru sita.

3. Demi Perikatan Sendiri

Perikatan sendiri ini adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh debitur sesuai kesepakatan. Itulah kenapa perikatan ini biasa terjadi jika pihak terkait menentukan sendiri jika terjadi kelalaian.

Perhatikan Ini Sebelum Membuat Somasi

Memvonis seseorang lalai dalam kesepakatan atau menjalankan kewajibannya. Tentunya kasus dan bukti harus jelas. Kira-kira di bagian mana debitur tersebut termasuk wanprestasi. Oleh sebab itu sebelum membuat peringatan ini, maka pastikan ini dahulu.

1. Latar Belakang Masalah

Ingatlah untuk selalu mengemukakan fakta yang terjadi di lapangan. Sebab melakukan proses hukum tanpa adanya fakta boleh jadi pencemaran nama baik. Tentu saja pernyataan tersebut harus disertai bukti konkrit.

Tujuannya agar tergugat tidak mudah memutar balikkan fakta. Jadi somasi dapat terlaksana sesuai rencana untuk mendapatkan hak.

2. Menyatakan Teguran Atau Perintah

Somasi memang hak semua orang yang tidak mendapatkan keinginan mereka berdasarkan kesepakatan. Itulah kenapa salah satu bentuk somasi adalah berupa perintah atau teguran untuk melaksanakan perjanjian. Ada pula ancaman untuk meminta ganti rugi.

Apabila kedua poin ini tidak ada, maka hal itu bukanlah somasi. Sebab, tidak ada tindakan yang bisa membuat kesepakatan terlaksana.

3. Permintaan Jelas

Ketika Anda ingin melayangkan somasi terhadap debitur, maka permintaan atau tuntutan harus jelas. Misalnya meminta untuk ganti rugi sesuai dengan kesepakatan tertulis. Bisa juga dengan tuntutan mengakhiri perjanjian jika tidak segera dipenuhi.

Membuka Ruang Negosiasi

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa untuk melakukan somasi memang tidak wajib ada kuasa hukum. Kedua belah pihak bisa bernegosiasi dengan kepala dingin. Itulah kenapa perlu untuk saling terbuka satu sama lain. Sebab sesuai dengan namanya, teguran ini tujuannya adalah menegur dan mengingatkan.

Ini Hal yang Tidak Perlu Somasi

Tidak semua kasus wanprestasi bisa selesai dengan surat teguran tersebut. Sebab ada beberapa keadaan yang sebenarnya tidak memerlukan hal tersebut. Ini dia hal-hal yang tidak perlu melakukan peneguran.

1. Menolak Pemenuhan Prestasi

Ketika tergugat atau debitur telah menolak memenuhi prestasi atau kesepakatan. Maka surat peneguran tidak perlu Anda lakukan. Sebab hasilnya akan sama saja tanpa adanya perubahan.

2. Mengakui Kelalaian

Nah untuk poin kedua ini, peneguran tidak diperlukan jika debitur mengakui kelalaiannya. Pengakuan ini bisa dengan cara lisan dan jelas maupun implisit. Misalnya saat debitur menawarkan ganti rugi.

3. Pemenuhan Prestasi Tidak Berarti

Penggugat tidak perlu mengajukan surat peneguran jika pemenuhan prestasi tidak berarti lagi. Salah satu contohnya ketika sudah lewat waktu kesepakatan. Jadi meskipun terpenuhi, tidak ada gunanya.

Prosedur Membuat Surat Peneguran

Sebenarnya tidak ada cara khusus saat akan membuat somasi. Pasalnya penggugat bisa dengan bebas menentukan isi dari surat tersebut. Kendati demikian ada beberapa hal dicantumkan secara jelas, seperti

  1. Kop Surat, kepala surat menjadi identitas penggugat dari lembaga atau perusahaan mana dia berasal
  2. Identitas tergugat atau debitur, harus rinci dan jelas
  3. Permasalahan, apa yang menjadi duduk perkara sehingga perlu sebuah teguran.
  4. Jangka waktu, untuk memberikan tergugat tenggat waktu pemenuhan prestasi
  5. Dalam aurat tersebut penggugat bisa mencantumkan kalimat akan meneruskan ke jalur hukum. Apabila janji tidak kunjung ditepati
  6. Tanda tangan. Poin terakhir yakni membutuhkan tanda tangan penggugat dan tergugat. Lengkap dengan nama terang.

Kini Anda sudah tahu bahwa somasi adalah surat peringatan kepada debitur sebab tidak memenuhi prestasi. Lengkap pula dengan penjelasan bentuk serta format membuat surat peneguran tersebut.