Perhitungan Pajak Progresif untuk PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Salah satu aspek penting dalam perhitungan PPh Pasal 21 adalah penerapan tarif pajak progresif.   

Apa Itu Tarif Pajak Progresif?

Tarif pajak progresif adalah sistem tarif pajak di mana persentase pajak yang dikenakan meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan. Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayarkan.

Penerapan Tarif Pajak Progresif dalam PPh Pasal 21

Dalam PPh Pasal 21, tarif pajak progresif diterapkan untuk menghitung pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak orang pribadi. Berikut adalah lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini:

  • Lapisan 1: Penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun, tarif pajak 5%.
  • Lapisan 2: Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun, tarif pajak 15%.
  • Lapisan 3: Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak 25%.
  • Lapisan 4: Penghasilan di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun, tarif pajak 30%.
  • Lapisan 5: Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun, tarif pajak 35%.

Mekanisme Perhitungan Pajak Progresif PPh Pasal 21

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh Pasal 21 dengan tarif pajak progresif:

  1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    • Wajib Pajak mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan netonya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  2. Menerapkan Tarif Pajak Progresif:
    • Petugas pajak/Sistem menerapkan tarif pajak progresif pada PKP sesuai dengan lapisan penghasilan yang berlaku.
    • Perlu diperhatikan, bahwa penghitungan tarif pajak progresif dilakukan secara berlapis.
  3. Menghitung PPh Pasal 21 Terutang:
    • PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan pajak dari setiap lapisan penghasilan.

Contoh Perhitungan :

Misalkan seorang Wajib Pajak memiliki PKP sebesar Rp300.000.000 per tahun. Maka, perhitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% x (Rp250.000.000 – Rp60.000.000) = Rp28.500.000
  • 25% x (Rp300.000.000 – Rp250.000.000) = Rp12.500.000
  • Total PPh pasal 21 terutang = Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 12.500.000 = Rp 44.000.000

Penting untuk Diingat:

  • Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Selalu perbarui informasi perpajakan Anda melalui sumber-sumber resmi, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Untuk informasi lebih detail dan akurat, selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku atau berkonsultasi dengan ahli pajak.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp