Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha. Memahami mekanisme penghitungan PPh Badan sangat penting bagi setiap perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Berikut adalah panduan lengkap mengenai mekanisme penghitungan PPh Badan:
1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Langkah pertama dalam menghitung PPh Badan adalah menentukan PKP. PKP dihitung dengan cara:
- Penghasilan Bruto:
Badan usaha menerima atau memperoleh seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri. - Pengurangan:
Meliputi biaya-biaya yang diperkenankan oleh peraturan perpajakan, seperti biaya operasional, biaya penyusutan, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. - Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Pengurangan
2. Menentukan Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22%. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tertentu:
- Peredaran Bruto di Bawah Rp4,8 Miliar:
Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. - Peredaran Bruto antara Rp4,8 Miliar – Rp50 Miliar:
Wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto di antara rentang tersebut berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% dari tarif normal, yang dikenakan pada bagian peredaran bruto yang memenuhi syarat - Peredaran Bruto di Atas Rp50 Miliar:
Pemerintah mengenakan tarif PPh badan normal sebesar 22% kepada wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 50 Miliar.
3. Menghitung PPh Badan Terutang
Setelah PKP dan tarif PPh Badan ditentukan, PPh Badan terutang dihitung dengan cara:
- PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Badan
4. Kredit Pajak
pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dapat dikreditkan terhadap PPh Badan terutang. Kredit pajak dapat berupa:
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
5. PPh Badan Kurang/Lebih Bayar
Setelah kredit pajak dikurangkan dari PPh Badan terutang, akan diperoleh PPh Badan kurang atau lebih bayar. Jika hasilnya:
- Kurang Bayar:
- Wajib Pajak badan harus melunasi kekurangan pembayaran PPh Badan.
- Lebih Bayar:
- Wajib Pajak badan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh Badan.
Penting untuk Diingat:
- Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Selalu perbarui informasi perpajakan Anda melalui sumber-sumber resmi, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Untuk informasi lebih detail dan akurat, selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku atau berkonsultasi dengan ahli pajak.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp