Panduan Pajak Penghasilan : Jenis,Subjek,Objek & Tarif

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. Memahami jenis, subjek, objek, dan tarif PPh sangat penting bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai PPh:

Jenis-Jenis PPh

Secara umum, PPh dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • PPh Pasal 21:
    • Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.  
  • PPh Pasal 22:
    • Dikenakan atas impor barang dan kegiatan usaha tertentu.
  • PPh Pasal 23:
    • Dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa lainnya.
  • PPh Pasal 25:
    • Merupakan angsuran PPh yang harus dibayar setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
  • PPh Pasal 26:
    • Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia.  
  • PPh Final:
    • Dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti bunga deposito, hadiah undian, dan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • PPh Badan:
    • Dikenakan pada penghasilan yang di terima oleh badan usaha.

Subjek PPh

 

Subjek PPh adalah pihak yang dikenakan pajak penghasilan, meliputi:

  • Orang pribadi:
    • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan luar negeri.
  • Badan:
    • Wajib Pajak badan dalam negeri dan luar negeri.
  • Bentuk usaha tetap (BUT):
    • Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.   

Objek PPh

Objek PPh adalah penghasilan yang dikenakan pajak, antara lain:

  • Gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan.
  • Laba usaha.
  • Dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan harta.
  • Penghasilan lain-lain.

Tarif PPh

Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status Wajib Pajak. Berikut adalah gambaran umum tarif PPh:

  • Tarif PPh Orang Pribadi:
    • Menggunakan tarif progresif, yaitu tarif yang semakin tinggi seiring dengan peningkatan penghasilan.
  • Tarif PPh Badan:
    • Tarif PPh badan pada umumnya adalah sebesar 22%.
  • Tarif PPh Final:
    • Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan, misalnya bunga deposito dikenakan tarif 20%.

Penting untuk diingat:

  • Peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu.
  • Selalu perbarui informasi perpajakan Anda melalui sumber-sumber resmi, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Untuk informasi lebih detail dan akurat, selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku atau berkonsultasi dengan ahli pajak.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp