PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui SABH Kementerian Hukum mulai 1 Juni 2026, berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025. Laporan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi dan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta catatan atas laporan keuangan. Jika diabaikan, sanksinya bertahap: dua kali teguran tertulis, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum.
Ringkasan Kewajiban
| Poin | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar hukum | Permenkum No. 49 Tahun 2025 |
| Mulai berlaku pelaporan elektronik | 1 Juni 2026 |
| Tenggat | Paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi |
| Cara lapor | Formulir elektronik di SABH |
| Isi | Posisi keuangan, laba rugi, catatan atas laporan keuangan |
Tahapan Sanksi
- Teguran tertulis pertama jika laporan tidak disampaikan dalam 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan.
- Teguran tertulis kedua jika dalam 3 bulan setelah teguran pertama kewajiban belum dipenuhi.
- Penghentian akses SABH 30 hari setelah teguran kedua.
- Pencabutan status badan hukum jika kewajiban tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses dihentikan.
Komponen Laporan Keuangan
- Laporan posisi keuangan: aset, liabilitas, dan ekuitas.
- Laporan laba rugi: pendapatan, beban, dan laba atau rugi.
- Catatan atas laporan keuangan: kebijakan akuntansi dan rincian pos penting.
Standar yang umum dipakai untuk usaha mikro dan kecil adalah SAK EMKM.
Baca Juga: Laporan Tahunan PT Wajib Lewat SABH: Sanksi Blokir Mulai November 2026
Langkah Menyiapkan dan Melapor
- Rapikan pembukuan sepanjang tahun, terpisah dari keuangan pribadi.
- Tutup buku di akhir periode dan susun ketiga komponen laporan.
- Login ke SABH dan isi formulir laporan keuangan elektronik.
- Simpan bukti penyampaian sebagai arsip.
Bedanya dengan PT Biasa
PT biasa menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS melalui akta notaris ke SABH, sedangkan PT Perorangan menyampaikan laporan keuangan langsung melalui formulir elektronik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT Perorangan wajib laporan keuangan?
Ya. Berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025, PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui SABH mulai 1 Juni 2026.
Kapan batas waktu laporan keuangan PT Perorangan?
Paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Untuk tahun buku kalender, batasnya akhir Juni tahun berikutnya.
Apa isi laporan keuangan PT Perorangan?
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Apa sanksi jika PT Perorangan tidak lapor?
Bertahap: teguran tertulis pertama, teguran kedua setelah 3 bulan, penghentian akses SABH 30 hari setelah teguran kedua, hingga pencabutan status badan hukum jika tidak dipenuhi 5 tahun sejak akses dihentikan.
Apakah laporan keuangan PT Perorangan harus diaudit?
Umumnya tidak, kecuali diwajibkan ketentuan lain. Cukup disusun sesuai standar yang sesuai, misalnya SAK EMKM.
Laporan Keuangan PT Perorangan Beres Tepat Waktu
Tim LegalSatu membantu pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan penyampaiannya ke SABH agar PT Perorangan Anda terhindar dari sanksi. Lihat paketnya di jasa konsultan pajak perusahaan LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025 dan PP No. 8 Tahun 2021, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

