Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, kode KBLI perdagangan eceran adalah sebagai berikut:
- 46.41: Perdagangan eceran makanan dan minuman di toko
- 46.42: Perdagangan eceran bahan makanan dan minuman di toko
- 46.43: Perdagangan eceran minuman di toko
- 46.44: Perdagangan eceran daging dan hasil unggas di toko
- 46.45: Perdagangan eceran ikan dan hasil laut di toko
- 46.46: Perdagangan eceran produk susu dan telur di toko
- 46.47: Perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran di toko
- 46.48: Perdagangan eceran makanan dan minuman lainnya di toko
Kode KBLI perdagangan eceran terdiri dari 5 digit. Digit pertama menunjukkan kelompok lapangan usaha, yaitu perdagangan besar dan eceran. Digit kedua menunjukkan kategori lapangan usaha, yaitu perdagangan umum. Digit ketiga dan keempat menunjukkan subkategori lapangan usaha, yaitu perdagangan eceran. Digit kelima menunjukkan kegiatan usaha yang spesifik.
Penjelasan masing-masing kode KBLI perdagangan eceran
- 46.41: Perdagangan eceran makanan dan minuman di toko mencakup kegiatan jual beli makanan dan minuman dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko kelontong, supermarket, dan mall.
- 46.42: Perdagangan eceran bahan makanan dan minuman di toko mencakup kegiatan jual beli bahan makanan dan minuman dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko bahan makanan, toko buah-buahan, dan toko sayuran.
- 46.43: Perdagangan eceran minuman di toko mencakup kegiatan jual beli minuman dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko minuman, minimarket, dan vending machine.
- 46.44: Perdagangan eceran daging dan hasil unggas di toko mencakup kegiatan jual beli daging dan hasil unggas dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko daging, toko ayam, dan toko telur.
- 46.45: Perdagangan eceran ikan dan hasil laut di toko mencakup kegiatan jual beli ikan dan hasil laut dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko ikan, toko seafood, dan restoran seafood.
- 46.46: Perdagangan eceran produk susu dan telur di toko mencakup kegiatan jual beli produk susu dan telur dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko susu, toko telur, dan toko keju.
- 46.47: Perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran di toko mencakup kegiatan jual beli buah-buahan dan sayuran dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko buah-buahan, toko sayuran, dan pasar tradisional.
- 46.48: Perdagangan eceran makanan dan minuman lainnya di toko mencakup kegiatan jual beli makanan dan minuman lainnya dalam jumlah kecil, biasanya kepada konsumen akhir. Contoh kegiatannya adalah toko makanan ringan, toko makanan olahan, dan toko kue.
Kode KBLI perdagangan eceran digunakan sebagai dasar untuk menentukan jenis izin usaha yang diperlukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha mikro dan kecil.
Contoh penggunaan kode KBLI perdagangan eceran dalam OSS
- Kode KBLI 46.41: Perdagangan eceran makanan dan minuman di toko
- Kode KBLI 46.42: Perdagangan eceran bahan makanan dan minuman di toko
- Kode KBLI 46.43: Perdagangan eceran minuman di toko
- Kode KBLI 46.44: Perdagangan eceran daging dan hasil unggas di toko
- Kode KBLI 46.45: Perdagangan eceran ikan dan hasil laut di toko
- Kode KBLI 46.46: Perdagangan eceran produk susu dan telur di toko
- Kode KBLI 46.47: Perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran di toko
- Kode KBLI 46.48: Perdagangan eceran makanan dan minuman lainnya di toko
Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha perdagangan eceran di OSS harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Definisi Perdagangan Eceran
Perdagangan eceran adalah kegiatan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir. Ini adalah tahap akhir dalam rantai distribusi barang, di mana produk akhirnya sampai ke tangan konsumen.
Proses Perizinan Usaha dengan KBLI Perdagangan Eceran
Sekarang, mari kita bahas proses perizinan usaha yang berkaitan dengan KBLI perdagangan eceran menurut KBLI 2020.
1. Identifikasi Kode KBLI
Langkah pertama dalam proses perizinan usaha Anda adalah mengidentifikasi kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Anda harus memastikan bahwa kode KBLI yang Anda gunakan sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda lakukan.
2. Persiapan Dokumen
Setelah Anda mengidentifikasi kode KBLI, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perizinan usaha. Dokumen ini mungkin termasuk surat izin usaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan dokumen lain yang diperlukan.
3. Pengajuan Permohonan
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan perizinan usaha Anda ke instansi yang berwenang. Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan memastikan bahwa semua dokumen lengkap.
4. Evaluasi dan Persetujuan
Instansi yang menerima permohonan Anda akan melakukan evaluasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan. Jika semuanya lengkap dan sesuai, Anda akan mendapatkan persetujuan untuk menjalankan usaha perdagangan eceran Anda.
5. Pembaruan Perizinan
Setelah Anda mendapatkan izin usaha, Anda perlu melakukan pembaruan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk pembayaran pajak dan perpanjangan izin usaha.
Kesimpulan
KBLI perdagangan eceran menurut OSS KBLI 2020 adalah panduan yang sangat penting bagi para pengusaha di Indonesia. Memahami kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda dan mengikuti proses perizinan yang benar sangat diperlukan untuk menjalankan usaha dengan sukses. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan keberlanjutan bisnis Anda.
Jika anda ingin mendirikan PT (Perseroan Terbatas) tetapi
- Bingung mulai dari mana
- Tidak tau cara mengurus dokumen-dokumen
- Tidak ada waktu untuk pergi bolak-balik
- Pusing dengan proses perizinan yang rumit & kompleks
- Ingin Tau Beres
Dan lain sebagainya. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan pt dari Legal Satu. Anda cukup fokus mengembangkan bisnis anda, urusan legalitas & perizinan biar kami yang urus. Segala proses yang rumit & kompleks akan kami buat sesederhana mungkin.