KBLI minimarket adalah 47111, yang di KBLI 2025 berjudul Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan. Ciri utamanya adalah harga sudah ditentukan dan pembeli mengambil serta membayar sendiri di kasir. Toko kelontong atau warung yang tidak memakai sistem swalayan memakai 47112. Bidang usaha minimarket dialokasikan untuk koperasi dan UMKM.

47111 vs 47112
| Kode | Sistem | Contoh |
|---|---|---|
| 47111 | Swalayan (self service) | Minimarket, supermarket, hypermarket |
| 47112 | Bukan swalayan | Warung, toko kelontong, toko sembako |
Ketentuan Khusus Minimarket
- Bidang usaha minimarket dialokasikan untuk koperasi dan UMKM sesuai Perpres No. 49 Tahun 2021.
- Pendirian harus sesuai ketentuan di bidang toko swalayan.
- Ada ketentuan pembatasan kepemilikan gerai toko swalayan.
Baca Juga: KBLI 47112 untuk Warung Sembako
Catatan: sesuai PP No. 29 Tahun 2021, KBLI perdagangan eceran tidak dapat dijalankan bersamaan dengan perdagangan besar oleh badan usaha yang sama.
Waralaba Minimarket
Jika membuka minimarket melalui waralaba, pastikan perjanjian waralaba dan ketentuan toko swalayan terpenuhi. Pemilihan lokasi juga perlu memperhatikan aturan zonasi dan jarak dengan pasar tradisional sesuai peraturan daerah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa KBLI minimarket?
KBLI 47111, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau dengan sistem swalayan.
Apa KBLI toko kelontong?
KBLI 47112, untuk toko yang tidak memakai sistem swalayan.
Apakah minimarket dialokasikan untuk UMKM?
Ya, bidang usaha minimarket dialokasikan untuk koperasi dan UMKM sesuai Perpres No. 49 Tahun 2021.
Apakah minimarket punya ketentuan khusus?
Ya, antara lain pendirian sesuai ketentuan toko swalayan dan pembatasan kepemilikan gerai.
Mau Buka Minimarket?
LegalSatu membantu memilih KBLI yang tepat dan mendirikan badan usaha untuk minimarket Anda hingga NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

