KBLI 56304 : Kedai Minuman

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah suatu sistem pengelompokan jenis usaha yang berlaku di Indonesia. Setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang unik, berfungsi untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi usaha dalam berbagai keperluan, seperti perizinan, statistik, dan analisis ekonomi.

KBLI 56304 secara spesifik mengacu pada usaha kedai minuman. Ini berarti perusahaan atau individu yang memiliki KBLI ini bergerak dalam bidang penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat.   

Lingkup Usaha KBLI 56304

Usaha dengan KBLI 56304 mencakup berbagai jenis kedai minuman, seperti:

  • Kedai kopi: Menyediakan berbagai jenis kopi, mulai dari kopi tubruk hingga kopi spesial.
  • Kedai jus: Menyajikan berbagai jenis jus buah segar.
  • Kedai minuman lainnya: Menyediakan minuman seperti teh, milkshake, smoothie, dan minuman kekinian lainnya.

Ciri Khas Usaha KBLI 56304

  • Tempat yang nyaman: Kedai minuman biasanya didesain dengan suasana yang nyaman dan santai untuk menarik pelanggan.
  • Menu yang beragam: Menyediakan berbagai pilihan minuman untuk memenuhi selera konsumen.
  • Pelayanan yang baik: Memberikan pelayanan yang ramah dan cepat kepada pelanggan.
  • Harga yang terjangkau: Menawarkan harga yang kompetitif untuk menarik pelanggan.

Potensi dan Tantangan Usaha KBLI 56304

  • Potensi:
    • Minuman menjadi kebutuhan sehari-hari.
    • Tren gaya hidup sehat mendorong permintaan akan minuman sehat.
    • Munculnya berbagai konsep kedai minuman yang unik dan menarik.
  • Tantangan:
    • Persaingan yang ketat, terutama di kota besar.
    • Kualitas bahan baku yang harus terjaga.
    • Perubahan tren konsumen yang cepat.

Perizinan Usaha KBLI 56304

Untuk memulai usaha dengan KBLI 56304, Anda perlu mengurus beberapa perizinan, antara lain:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Merupakan identitas bagi pelaku usaha.
  • Izin usaha lainnya: Tergantung pada lokasi usaha dan jenis minuman yang dijual, mungkin diperlukan izin tambahan seperti izin edar makanan dan minuman.

Tips Memulai Usaha Kedai Minuman

  • Riset pasar: Lakukan riset pasar untuk mengetahui minat konsumen dan pesaing.
  • Konsep yang unik: Buat konsep kedai minuman yang berbeda dari yang lain.
  • Kualitas produk: Jaga kualitas bahan baku dan rasa minuman.
  • Promosi: Lakukan promosi melalui media sosial dan berbagai saluran lainnya.
  • Pelayanan yang baik: Berikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.

Kesimpulan

KBLI 56304 merupakan klasifikasi untuk usaha kedai minuman yang memiliki potensi yang cukup besar. Dengan strategi bisnis yang tepat, usaha kedai minuman dapat berkembang dan sukses.

Pengen punya bisnis resmi tapi bingung cara buat PT?
Tenang, LegalSatu siap bantu! Dapatkan jasa pembuatan PT terpercaya dan gak ribet,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan mulai langkah pertamamu menuju kesuksesan bisnis!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp